Menuju konten utama

Kapusdiklat Mapim Kejaksaan Gagas Sistem ASCCC yang Berbasis AI

Kapusdiklat Mapim Badiklat Kejaksaan RI, Teuku Rachman, menggagas sistem ASCCC untuk mentransformasikan penguatan kompetensi SDM Kejaksaan.

Kapusdiklat Mapim Kejaksaan Gagas Sistem ASCCC yang Berbasis AI
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026. FOTO/istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026 dengan membawa gagasan perubahan melalui proyek Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC).

ASCCC dirancang sebagai inovasi strategis untuk memperkuat pengembangan kompetensi sekaligus pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan di tengah percepatan teknologi, perkembangan artificial intelligence (AI), transformasi digital, serta semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum.

Menurut Teuku Rachman, dinamika lingkungan strategis yang berubah cepat mengharuskan Kejaksaan RI untuk terus meningkatkan kapasitas, beradaptasi, dan melakukan pembaruan, terutama dalam aspek kualitas SDM.

Sebagai institusi yang memegang peran penting dalam penegakan hukum, Kejaksaan membutuhkan aparatur yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu memahami perkembangan lingkungan secara strategis, mengoptimalkan teknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi valid.

"Karena itu, Badiklat Kejaksaan RI perlu memperkuat perannya sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan kompetensi aparatur penegak hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masa depan," demikian penjelasan Teuku Rachman terkait ide proyek ASCCC.

Integrasikan Human Capital, One Data dan Artificial Intelligence

Dalam konsep ASCCC, pembelajaran, human capital value chain, dan One Data Human Capital akan dipadukan dengan intelligence layer. Integrasi ini diharapkan menghasilkan insight serta rekomendasi strategis yang dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam merumuskan kebijakan.

Sistem tersebut tidak sekadar berfungsi sebagai pusat penyediaan data dan informasi. ASCCC diarahkan untuk menghasilkan outcome dan impact yang dapat diukur melalui simulasi kebijakan serta rekomendasi strategis berbasis data.

Dengan pendekatan tersebut, ASCCC diharapkan dapat memperkuat penerapan evidence-based policy dalam proses pengambilan keputusan pimpinan Kejaksaan sekaligus mendorong terbentuknya national legal learning ecosystem.

Melalui ekosistem itu, Badiklat Kejaksaan RI tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengorkestrasi kolaborasi untuk pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas.

Dikembangkan Bertahap hingga Menjadi Sistem Kognitif

Penerapan ASCCC dirancang melalui beberapa fase, yakni foundation phase, intelligence phase, predictive phase, dan cognitive phase.

Tahap awal mencakup penyusunan kajian, blueprint, dan road map, dilanjutkan dengan pengembangan prototipe serta penguatan regulasi, kebijakan, dan tata kelola ASCCC secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, kepemimpinan kolaboratif menjadi salah satu unsur penting. Teuku Rachman mendorong partisipasi berbagai pemangku kepentingan, baik dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi, maupun unsur internal Kejaksaan.

Upaya membangun kolaborasi dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, forum diskusi, webinar, dan publikasi. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkenalkan konsep ASCCC sekaligus membangun pemahaman dan dukungan terhadap implementasi proyek perubahan.

Keterlibatan berbagai pihak diharapkan menjadi kekuatan dalam memastikan transformasi melalui ASCCC dapat berlangsung secara konsisten dan berkesinambungan.

Pengembangan ASCCC ke depan akan mengikuti road map secara bertahap dengan menitikberatkan pada penguatan kebijakan dan tata kelola, integrasi data, peningkatan kompetensi, serta kolaborasi antarinstansi.

Pada fase akhirnya, ASCCC diharapkan mampu mendorong terbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan. Organisasi tersebut diharapkan mampu mengembangkan kompetensi, mendistribusikan pengetahuan, dan menjalankan proses pembelajaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan organisasi.

Dapat Dukungan Sejumlah Tokoh

Gagasan proyek perubahan yang dibawa Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., dalam PKN Tingkat I tersebut memperoleh dukungan dari sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan.

Dukungan tersebut antara lain berasal dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Brigjen Pol Mahedi Surindra dari STIK Lemdiklat Polri, dan Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.

Selain itu, dukungan juga datang dari Prof. Hamzah H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala LAN Muhammad Taufiq, serta Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.

Dukungan tersebut menunjukkan bahwa ASCCC tidak hanya layak diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan internal Badiklat Kejaksaan. Lebih jauh, proyek ini dinilai berpotensi memperkuat ekosistem pembelajaran dan pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas.

Proyek perubahan tersebut sekaligus menjadi bentuk implementasi pembelajaran dalam PKN Tingkat I yang relevan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan. Fokusnya mencakup penguatan kompetensi, pemanfaatan teknologi, pengambilan keputusan berbasis data, serta pembangunan kolaborasi lintas institusi dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ke depan, ASCCC diharapkan menjadi salah satu fondasi transformasi Badiklat Kejaksaan RI menuju institusi pembelajaran yang lebih adaptif, cerdas, kolaboratif, sekaligus responsif terhadap kebutuhan kompetensi Kejaksaan di masa mendatang.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis