Menuju konten utama

Kapolri Tandatangani Surat Perintah Tugas Tim Teknis Kasus Novel

Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Sprint) bagi tim teknis kasus Novel Baswedan.

Kapolri Tandatangani Surat Perintah Tugas Tim Teknis Kasus Novel
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan) memberi keterangan pers usai rapat koordinasi di Kementrian Koordinator Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Sprint) bagi tim teknis kasus Novel Baswedan. Besok, 1 Agustus 2019, Polri akan menyampaikan siapa saja yang terlibat dalam tim tersebut.

"Sprint sudah ditandatangani Kapolri. Hari ini distribusi Sprint kepada seluruh personel Tim Teknis," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (31/7/2019).

Besok, lanjut dia, tim mulai bekerja sesuai pembagian tugas, teknis dan kompetensi masing-masing. Tim diperkirakan 50-90 personel Polri dilibatkan dalam tim itu.

Dedi menyatakan waktu enam bulan untuk mengusut perkara penyiraman air keras terhadap Novel itu merupakan pertimbangan internal.

"Pertimbangan durasi seperti itu, kalau kurang waktu, maka dapat diperpanjang. Target satu semester harus jelas [untuk ungkap kasus]," sambung Dedi.

Dalam rilis Tim Pakar yang dilakukan pada Rabu (17/7/2019) siang, tidak ditemukan hal baru. Temuan ini bukan barang baru. Saat kasus ini mencuat dua tahun lalu, keberadaan tiga orang ini sudah mulai dilaporkan sejumlah media lantaran tertangkap kamera CCTV.

Namun, Dedi berpendapat Tim Teknis akan menganalisis secara komprehensif temuan tersebut, nantinya hasil penyelidikan akan diberitahukan.

Selain hanya mengumumkan ‘barang lama’, hasil investigasi tim yang dibentuk menjelang Debat Pertama Pilpres 2019 ini juga malah punya kesimpulan yang mencengangkan.

Penyerangan dianggap terjadi lantaran KPK dan Novel diduga menggunakan kewenangan berlebihan dalam mengusut perkara atau “excessive use of power.”

Kabareskrim Irjen Pol Idham Azis akan mengomandoi Tim Teknis, padahal ketika ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya perkara Novel tidak dapat diungkap. Tim Teknis dinilai memiliki kemampuan berpikir dan bertindak lebih jauh ketimbang Tim Pakar.

"Tim Teknis lebih luas berpikir, lebih komprehensif. Tim akan terus menganalisis terus sampai tajam," kata Dedi.

Ia pun optimistis kasus yang terkatung-katung selama 2 tahun 3 bulan itu berhasil diungkap tim.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri