tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan terkait dengan penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya membuat pedoman.
“Kepada jajaran polda sampai ke polres untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus UU ITE. Pedoman tersebut akan dijadikan pegangan bagi para penyidik Polri di saat menerima laporan,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (18/2/2021).
Jika sudah ada pedoman tersebut, maka penyidik diharapkan menganalisis dengan cermat pelaporan yang bersifat aduan. “Jadi yang melapor harus korbannya, jangan diwakilkan. Kalau korbannya B, maka pelapornya B, bukan A,” sambung dia.
Upaya Polri ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo ihwal pasal-pasal karet dalam UU ITE. Penyidik harus jeli dan masyarakat jangan asal lapor.
Hal berikutnya yang jadi penekanan Sigit yakni jika orang tersebut tak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maka tidak perlu ditahan, pun sebaliknya.
Misalnya dalam perkara hoaks atau ujaran kebencian. Namun proses mediasi dan edukasi harus dilakukan dahulu sebelum polisi membiarkan orang tersebut tak ditahan.
Namun jika ada kasus yang berpotensi konflik, maka polisi bisa memproses hukum.
“Kapolri memperhatikan kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan konflik, memecah belah, (pertikaian) horizontal, maka penegakan hukum sifatnya mutlak,” kata Ramadhan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz