Menuju konten utama
Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Kasus Pemerasan terhadap SYL

Polisi memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Kasus Pemerasan terhadap SYL
Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Tirto/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar, (Kombes Irwan) merupakan saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan yang diterima pada Selasa (10/10/2023).

Polda Metro Jaya bakal mengagendakan pemanggilan kepada Kombes Irwan untuk penyidikan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK kepada SYL.

Ade belum mengungkapkan kapan Kombes Irwan akan diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tutur Ade.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berujar mendapatkan informasi bahwa Kombes Irwan diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang berasal dari SYL.

"Dari informasi yang IPW dapatkan posisi Kombes IA (Irwan) hanya membantu permintaan dari SYL untuk menyampaikan titipan dana kepada yang diduga kepada FB (Firli Bahuri)," kata Sugeng dalam keterangan video.

Sugeng menilai Kombes Irwan merupakan sosok penting dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Karena itu, Polda Metro Jaya sudah seharusnya memberikan perlindungan kepada Kombes Irwan.

"Juga agar IA (Kombes Irwan) bisa memberikan keterangan secara bebas, tidak dibawah tekanan, sehingga bisa mengungkap kasus ini. Apabila memang kasus ini cukup bukti, bisa dilanjutkan. Kalau tidak, tentu harus dihentikan," urai Sugeng.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," kata Ade, Sabtu (7/10/2023) lalu.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.

Baca juga artikel terkait PEMERASAN OLEH PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan