Menuju konten utama

Kapolda Jabar: Upaya RS UMMI Halangi Satgas COVID-19 Pidana Murni

Pengelola RS UMMI diduga menghalangi-halangi Satgas COVID-19 saat mengecek kondisi Rizieq Shihab dalam rangka pelacakan kasus.

Kapolda Jabar: Upaya RS UMMI Halangi Satgas COVID-19 Pidana Murni
Irjen Pol Ahmad Dofiri. FOTO/ tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut upaya Rumah Sakit (RS) UMMI yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan COVID-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni.

Meski kasus itu berasal dari laporan Satgas Penangan COVID-19 Kota Bogor, menurutnya kepolisian wajib untuk mengusut kasus tersebut.

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/11/2020), dikutip dari Antara.

Dofiri juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS UMMI tersebut.

Meski begitu, ia memastikan kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan COVID-19.

"COVID-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama," kata Dofiri.

"Dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," imbuhnya.

Terkait dugaan Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS UMMI, menurutnya tindakan tersebut ada konsekuensi hukum baik terhadap pihak RS UMMI maupun pentolan FPI tersebut.

Dofiri memastikan kepolisian sudah memanggil sejumlah pihak terkait tindakan RS UMMI yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan COVID-19.

"Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kami lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan