tirto.id - Menjelang 12 Rabiul Awal 1448 H yang bertepatan dengan Selasa, 25 Agustus 2026, banyak kaum muslimin yang bertanya "kapan tahun tepatnya Nabi Muhammad saw. lahir?". Lantas, bagi yang hendak merayakan Maulid Nabi, adakah dalil yang bisa dijadikan rujukan, dari ayat atau hadits, atau petuah ulama terdahulu?
Peristiwa lahirnya Rasulullah saw. merupakan salah satu momen paling monumental dalam sejarah peradaban manusia. Kehadiran beliau ke dunia membawa perubahan besar bagi tatanan sosial, moral, dan spiritual masyarakat Arab yang saat itu tengah tenggelam dalam era Jahiliyah. Oleh karenanya, bagi yang merayakan Maulid Nabi, peringatan tersebut jadi momentum untuk mengenang kembali sejarah kelahiran Rasulullah saw. Perjalanan hidup beliau yang penuh perjuangan jadi cerminan akhlak dan contoh bagi umat Islam.
Kapan Nabi Muhammad Lahir & Bagaimana Masa Kecil Rasulullah?
Sejarah awal kehidupan Muhammad tidak dapat dilepaskan dari figur sang kakek, Abdul Muttalib, pemimpin Quraisy yang sangat dihormati. Dalam Sejarah Hidup Muhammad oleh Hussain Haekal, ketika Abdul Muthalib hampir 70 tahun atau lebih. pada tahun sekitar peristiwa serangan pasukan bergajah pimpinan Abraha ke Mekah, sang putra, Abdullah, berumur 24 tahun. Abdullah dipandang sudah matang untuk menikah.
Abdul Muttalib memilihkan sosok dari suku Zuhra, yaitu Aminah binti Wahb bin Abd Manaf bin Zuhra. Ayah Aminah, Wahb, merupakan pemimpin suku Zuhra yang memiliki kedudukan terhormat. Sebagian sejarawan mencatat bahwa pinangan tersebut disampaikan kepada Uhyab, paman Aminah, mengingat ayah Aminah telah wafat. Pada hari yang sama saat Abdullah menikahi Aminah, Abdul Muttalib juga menikahi Hala (putri paman Aminah). Dari pernikahan ini kelak lahirlah Hamzah, paman Nabi yang usianya sebaya dengan beliau.
Sesuai tradisi Arab masa itu, Abdullah tinggal selama tiga hari di rumah keluarga pengantin putri sebelum memboyong Aminah ke kediaman keluarga Abdul Muttalib. Namun, kebersamaan pasangan pengantin baru ini tidak berlangsung lama. Tidak berapa lama setelah menikah, Abdullah berangkat dalam sebuah rombongan niaga menuju Syam (Suria). Ia meninggalkan Aminah yang sedang dalam keadaan mengandung. Dalam perjalanan pulang dari Gaza, Abdullah memutuskan untuk singgah di tempat saudara-saudara ibunya di Madinah (Yatsrib) untuk beristirahat akibat rasa letih yang amat sangat.
Di kota itulah Abdullah jatuh sakit. Rombongan kafilah niaga mendahuluinya pulang ke Mekah dan menyampaikan kabar sakitnya Abdullah kepada Abdul Muttalib. Mendengar berita buruk tersebut, Abdul Muttalib segera mengutus putra sulungnya, Al-Harits, ke Madinah untuk menjemput dan merawat sang adik. Namun, saat Al-Harits tiba di Madinah, duka mendalam menyelimuti. Abdullah telah meninggal dunia dan dimakamkan di sana, tepat satu bulan setelah kafilahnya berangkat meninggalkan Madinah.
Kepergian Abdullah memukul hati Abdul Muttalib dan Aminah. Abdullah adalah putra kesayangan Abdul Muthalib yang pernah ditebus dengan 100 ekor unta demi menghindarkannya dari kurban berhala. Namun, duka itu berangsur pulih seiring dengan kehamilan Aminah yang makin tua. Dari dirinya, lahirlah bayi laki-laki yang disambut suka cita Abdul Muttalib yang sedang berada di Ka'bah.
Abdul Muttalib memberi nama bayi tersebut Muhammad. Nama ini tergolong unik dan tidak umum di kalangan masyarakat Arab kala itu. Ketika suku Quraisy bertanya mengapa ia tidak menggunakan nama nenek moyang, Abdul Muttalib menjawab, "Kuinginkan dia menjadi orang yang Terpuji, bagi Tuhan di langit dan bagi makhluk-Nya di bumi."
Para sejarawan sepakat bahwa Muhammad lahir pada hari Senin, di Bulan Rabiul Awal, pada Tahun Gajah ('Am al-Fil). Mengenai waktu pastinya, sebagian besar ahli sejarah dan perawi (termasuk Ibnu Abbas) sepakat bahwa Rasulullah lahir pada Tahun Gajah (sekitar 570 Masehi). Pendapat lain menaksir kelahirannya 15 tahun sebelum peristiwa gajah, atau beberapa waktu sesudahnya. Menurut Essai sur l'Histoire des Arabes oleh Caussin de Perceval, Nabi lahir pada Agustus 570 M di Mekah, di rumah kakek beliau. Mengenai tanggal, terdapat pendapat yang menyebut tanggal 2, 8, atau 9 Rabiul Awal. Namun, pendapat yang paling umum dan dipegang oleh Ibnu Ishaq serta mayoritas ulama adalah tanggal 12 Rabiul Awal.
Sesuai adat kebiasaan bangsawan Mekah saat itu, bayi yang baru lahir tidak dibesarkan di dalam kota Mekah. Pada hari kedelapan, Muhammad dikirim ke daerah pedalaman (sahara) untuk disusukan oleh wanita pedalaman hingga berusia 8 atau 10 tahun. Hal ini bertujuan agar sang anak tumbuh dengan udara pedalaman yang bersih, berbicara bahasa Arab yang murni (fusha), dan memiliki ketahanan fisik yang kuat.
Sebelum diserahkan kepada ibu asuh dari desa, Muhammad sempat disusukan selama beberapa hari oleh Thuwaiba, budak perempuan paman beliau, Abu Lahab. Thuwaiba juga menyusukan Hamzah, sehingga keduanya menjadi saudara sesusuan.
Tak lama kemudian, datanglah wanita-wanita dari pedalaman kabilah Banu Sa'd ke Mekah untuk mencari bayi yang bisa disusukan. Pada mulanya, wanita-wanita tersebut menghindari Muhammad karena mengetahui ia adalah seorang anak yatim. Mereka berharap mendapatkan imbalan materi dan jasa yang besar dari sosok seorang ayah.
Di antara wanita tersebut adalah Halimah binti Abi-Dhua'ib. Pada awalnya, Halimah juga menolak mengambil Muhammad. Namun, karena tidak berhasil mendapatkan bayi lain dan tidak ingin pulang dengan tangan hampa, Halimah berkata kepada suaminya, Harith bin Abd'l-'Uzza. "Tidak senang aku pulang bersama dengan teman-temanku tanpa membawa seorang bayi. Biarlah aku pergi kepada anak yatim itu dan akan kubawa juga."
Suaminya menyetujui dengan harapan Allah menurunkan keberkahan. Keputusan tersebut terbukti membawa keberkahan luar biasa. Halimah mengisahkan bahwa sejak mengambil Muhammad, ternak kambingnya menjadi gemuk, air susunya melimpah, dan hidupnya penuh keberkahan.
Sejak sebelum dilahirkan, Nabi Muhammad saw. telah ditempa dan dipelihara oleh Allah untuk membentuk karakter beliau yang agung. Kelak, pada usia sekitar 40 tahun, Rasulullah untuk pertama kalinya mendapatkan wahyu dari Allah melalui perantaraan Malaikat Jibril di Gua Hira. Dari sanalah punggung beliau mengemban amanah kenabian yang agung, yang cahayanya terus memancar hingga akhir zaman.
Apakah Ada Dalil Hukum Maulid Nabi dari Al-Qur'an atau Hadits?
Secara teknis, perayaan Maulid Nabi Muhammad saw. dalam bentuk seremonial majelis memang tidak dijumpai pada masa sahabat secara khusus. Bagi mereka yang merayakan maulid, salah satu dalil yang dijadikan rujukan adalah ayat 58 Surah Yunus yang berbunyi sebagai berikut.
Qul bifaḍlillāhi wa biraḥmatihī fa biżālika falyafraḥū, huwa khairum mimmā yajma‘ūn(a).
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu, hendaklah mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.”
Allah memperintahkan umat Islam untuk bersyukur dan bergembira atas rahmat-Nya. Sementara itu, dalam Surah Al-Anbiya ayat 107, Allah menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah bentuk rahmat terbesar bagi semesta alam "Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam."
Oleh karenanya, bagi yang melakukan peringatan Maulid Nabi, merayakan dan mengekspresikan rasa gembira atas kelahiran Nabi Muhammad saw. adalah pengamalan perintah bergembira atas rahmat Allah tersebut.
Di samping itu, dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim, Abu Qatadah Al-Anshari meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang alasan berpuasa pada hari Senin. Beliau menjawab, "Itu adalah hari aku dilahirkan dan hari aku diutus atau diturunkan wahyu kepadaku." (HR. Muslim no. 1162). Bagi pihak yang merayakan Maulid Nabi, riwayat tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah memberi perhatian khusus dan mengagungkan hari kelahiran beliau dengan melakukan amalan ibadah (puasa), yang merupakan bentuk syukur kepada Allah. Peringatan maulid pada intinya adalah meneladani sikap pengagungan dan rasa syukur atas kelahiran beliau tersebut.
Sementara itu, Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan, peringatan maulid memang adalah bid'ah (hal baru). Namun jika diisi dengan kebaikan seperti membaca Al-Qur'an, memberi makan, dan shalawat, maka hal itu termasuk Bid'ah Hasanah yang diberi pahala.
Al-Hafiz As-Suyuthi dalam kitab Husnul Maqsid fi Amali Maulid, menitikberatkan pada apa yang terjadi dalam peringatan maulid, berupa berkumpulnya orang banyak, membaca ayat Al-Qur'an, mengulas sirah Nabi, juga menyajikan makanan. Menurut beliau, ini termasuk bid'ah hasanah yang siapa pun yang mengerjakannya mendapat pahala karena bertujuan mengagungkan Nabi saw. Ada pula Ibnu Taimiyyah dalam Iqtida' As-Sirat Al-Mustaqim Mukhalafata Ash-hab Al-Jahim, menyebut bahwa memuliakan Maulid sama dengan suatu kebaikan.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Fitra Firdaus
Masuk tirto.id





























