tirto.id - KIP Kuliah 2023 akan dibuka juga untuk mahasiswa baru yang masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui Jalur Mandiri.
Jalur tersebut saat ini belum dirilis tanggal pelaksanaan pendaftarannya di situs KIP Kuliah.
Jika mengacu pada pelaksanaan tahun 2022, diperkirakan KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS hadir di bulan Juni.
Di sisi lain, penetapan penerima KIP Kuliah 2023 kemungkinan dilakukan bertahap. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek telah mengumumkan untuk penetapan penerima baru dijadwalkan pada rentang 1 Juli - 31 Oktober 2023.
Sementara itu, jadwal buka-tutup pemilihan jalur seleksi di SIM atau laman KIP Kuliah adalah H-1 dari jadwal seleksi nasional yang jadwalnya diperbarui berkala di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
KIP Kuliah menjadi program pemerintah Indonesia yang memberikan kesempatan untuk calon mahasiswa dari kalangan yang mengalami keterbatasan ekonomi untuk tetap bisa kuliah.
Calon penerimanya juga dipastikan memiliki potensi akademik. Penerima KIP Kuliah diambil dari peserta yang lolos dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dan swasta.
Syarat Jalur Mandiri PTS KIP Kuliah 2023
Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS memiliki persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diberikan untuk siswa. Persyaratan keduanya sebagai berikut:
1. Persyaratan umum Jalur Mandiri KIP Kuliah
a. Calon penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/MA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun 2023 atau pun yang telah lulus maksimal 2 tahun yang lalu yaitu 2022 dan 2021;
b. Calon penerima KIP Kuliah memiliki prestasi dan potensi akademik yang bagus namun terkendala oleh keterbatasan ekonomi yang bisa dibuktikan dengan dokumen resmi;
c. Penerima telah resmi lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru dan memang diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Negeri dengan prodi yang telah terakreditasi A atau B, bisa saja dengan berbagai pertimbangan dengan Prodi tertentu yang terakreditasi C.
2. Persyaratan khusus Jalur Mandiri KIP Kuliah
Persyaratan khusus berkenaan dengan dengan pembuktian keterbatasan ekonomi yang dialami oleh calon penerima. Pembuktian tersebut bisa berupa salah satu dari syarat khusus berikut:
a. Calon penerima KIP Kuliah memang sudah termasuk dalam individu yang menerima KIP atau Kartu Indonesia Pintar di jenjang pendidikan sebelumnya;
b. Calon penerima KIP Kuliah berasal dari keluarga yang merupakan peserta PKH (Program Keluarga Harapan);
c. Calon penerima KIP Kuliah juga berasal dari keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
d. Calon penerima KIP Kuliah tinggal atau berasal dari sebuah panti sosial atau panti asuhan;
e. Calon penerima KIP Kuliah berasal dari keluarga yang masuk dalam kategori desil kurang atau kategori 4 dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Kendati demikian, calon penerima yang tidak masuk dalam persyaratan khusus juga memiliki peluang menjadi penerima KIP Kuliah. Namun, mahasiswa tersebut benar-benar dapat membuktikan ada kendala keterbatasan ekonomi.
Pembuktiannya dengan menyampaikan jumlah gabungan pendapatan orang tua yang tidak lebih dari Rp4 juta per bulan. Atau, jika total pendapatan dibagi setiap anggota keluarga, masing-masing menerima tidak lebih dari Rp750.000.
Alur dan Tahapan Pendaftaran Mandiri PTS KIP Kuliah 2023
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri sebagai berikut:
- Siswa mendaftar secara mandiri di webste Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
- Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. NIK dipakai dalam memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti(SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Benefit KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri PTS
Penerima KIP Kuliah dari Jalur Mandiri PTS akan menerima benefit seperti penerima secara umum. Biaya pendidikan akan ditanggung dari program KIP Kuliah. Selain itu, penerima mendapatkan pula subsidi biaya hidup Rp700 ribu per bulan yang disesuaikan wilayah PTS bersangkutan.
Besaran biaya pendidikan disesuaikan dengan akreditasi prodi yang dipilih penerima. Mengutip laman Universitas MUltimedia Nusantara, besarannya sebagai berikut:
1. Biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
2. Biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
3. Biaya pendidikan prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Ada pun untuk subsidi biaya hidup, dipilah ke dalam beberapa kluster berikut untuk besarannya:
1. Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
2. Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
3. Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
4. Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
5. Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Editor: Yulaika Ramadhani