tirto.id - Kepolisian menetapkan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O Boky, sebagai tersangka pengeroyokan pedemo yang viral beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, korban penganiayaan adalah salah satu pedemo, Hardi Dano Dasim.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Arlichson, menerangkan, penyidik juga menetapkan tersangka staf Disperindag bernama Riksony Boky. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 28 Januari 2025.
"Sudah (ditahan) pelaku dua orang, DB dan RS," tutur dia kepada reporter Tirto, Kamis (9/1/2025).
Dia menjelaskan, kedua tersangka melakukan pengeroyokan karena tidak terima kantor Disperindag akan ditempel spanduk keluhan terkait kalangan BBM minyak tanah. Spanduk itu akan ditempelkan pendemo pada Rabu (8/1/2025).
"Kepada tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) sub Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap dia.
Di sisi lain, Arlichson menjelaskan bahwa kondisi korban sudah berada di rumahnya. Korban Hardi hanya mengalami luka lecet dan tak dilakukan perawatan di rumah sakit.
Diketahui, aksi pengeroyokan yang dilakukan Demisius viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan dua pelaku mengeroyok seorang pedemo. Pengeroyokan bermula ketika korban mendatangi kantor tersebut untuk menyampaikan pendapat dan mempertanyakan kelangkaan minyak tanah yang terjadi di Kabupaten Halmahera Barat.
Kemudian, korban dilarang oleh kedua pelaku penganiayan saat hendak memasang spanduk sikap dan tuntutan aksi tersebut. Lalu, spanduk yang telah ditempel oleh korban dicopot.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher