tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan melakukan gelar perkara dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane.
David diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PPPA Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan penyidik telah memeriksa pelaku dan meminta keterangan korban dalam perkara ini.
“Semuanya sudah selesai diperiksa. Jadi dua sampai tiga hari ke depan kami akan segera melaksanakan gelar perkara,” kata Andri dikutip dari Antara, Rabu (26/7/2023).
Andri menyebutkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak tujuh orang, yakni korban, lima rekan korban sesama PNS di Dinas P3A, dan pelaku Kadis P3A.
“Kemarin terduga pelaku baru selesai diperiksa. Ia diperiksa selama delapan jam yakni sejak pukul 11.00 WIT - 19.00 WIT,” kata Andri.
Seorang pegawai Dinas PPPA Maluku diduga dilecehkan oleh kepala dinasnya sendiri. Perbuatan asusila itu telah berlangsung selama tiga kali pada Juli 2023.
Dalam keterangan terpisah, Kapolda Maluku memastikan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Dinas PPPA Maluku kepada bawahannya ditangani secara profesional.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Le mengatakan Tim Penegakan Disiplin (TPD) telah memeriksa Kadis PPPA Maluku, David Soleman Katayane.
David juga sudah mengajukan surat pengunduran diri setelah kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya mencuat ke publik.
"Keputusan ini saya lakukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun setelah melalui pertimbangan yang matang. Saya merasa bahwa ini keputusan yang tepat secara pribadi, terlebih khusus dalam menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku yang saya cintai," ujar David dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail dengan tembusan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).