Menuju konten utama

Kadin: Tarif Tol Seharusnya Makin Turun Bukan Malah Naik

"Jalan tol kalau sudah jadi, tarifnya bukan naik mestinya malah turun karena posisinya jangka panjang. Di negara lain tarifnya makin lama makin turun," kata Ketua Kadin.

Kadin: Tarif Tol Seharusnya Makin Turun Bukan Malah Naik
Sejumlah mobil memasuki gerbang tol ruas Serpong-Pondok Aren, di Gerbang Tol Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (6/12/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Tarif tol seharusnya makin lama justru akan turun mengingat pembangunan infrastrukturnya termasuk investasi jangka panjang. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menyaksikan penandatanganan suatu nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

"Jalan tol kalau sudah jadi, tarifnya bukan naik mestinya malah turun karena posisinya jangka panjang. Pengusaha jalan tol juga mereka ada perencanaannya. Di negara lain tarifnya makin lama makin turun," kata Rosan.

Ia mengatakan hal itu menanggapi kebijakan penyesuaian tarif lima ruas tol Jasa Marga yang mengalami kenaikan antara 6,7 sampai 10 persen.

Ia memandang kebijakan penyesuaian tarif tol tersebut seharusnya melihat dari kepentingan secara luas, baik untuk masyarakat maupun dunia usaha.

Menurut Rosan, tarif tol bisa membebani biaya logistik dunia usaha jika frekuensi lalu lintas kendaraan masuk tol tinggi.

"Tarif makin rendah, dunia usaha yang lewat di situ juga bebannya makin rendah. Orang bilang jalan tol tidak seberapa tapi kalau frekuensinya banyak, lumayan juga," ungkapnya.

PT Jasa Marga mengumumkan kenaikan tarif lima ruas tol yang dikelola BUMN tersebut berlaku mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.

Kelima ruas yang mengalami kenaikan tarif, yakni ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit atau yang dikenal Tol Dalam Kota Jakarta.

Selain itu, ruas Tol Surabaya-Gempol, ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, ruas Tol Palimanan-Kanci, dan ruas Tol Semarang (Seksi A, B, C).

Kenaikan tarif lima ruas tol itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TARIF TOL

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri