tirto.id - Di tengah dinamisnya pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), investor pasar modal dituntut untuk makin jeli dalam memilah portofolio investasi.
Salah satu fenomena yang patut diwaspadai di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah keberadaan emiten yang kerap dijuluki sebagai 'saham zombie'. Saham-saham ini bergerak pasif, berkinerja buruk, namun tetap bertahan melantai di bursa tanpa adanya pertumbuhan bisnis yang jelas.
Senior Investment Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menjelaskan status saham zombie umumnya disematkan pada emiten yang secara operasional sudah sangat terbatas, memiliki fundamental keuangan yang rapuh, serta likuiditas transaksi yang sangat rendah.
Meski demikian, emiten tersebut tidak serta-merta didepak atau terkena delisting oleh otoritas bursa.
"Keberadaan saham yang sering disebut sebagai 'saham zombie' umumnya berkaitan dengan status perusahaan yang masih memenuhi persyaratan minimum untuk tetap tercatat di bursa,” katanya kepada Tirto, Senin (13/7/2026).
Selama emiten tersebut masih mematuhi ketentuan pencatatan dan belum memenuhi kriteria delisting, maka Bursa tidak dapat serta-merta mengeluarkannya dari daftar perusahaan tercatat.
Dia menjelaskan otoritas bursa sebenarnya tidak tinggal diam menghadapi fenomena ini. Dalam beberapa tahun terakhir, BEI telah mengimplementasikan mekanisme khusus untuk menyaring dan memberi tanda peringatan kepada investor.
Salah satunya melalui Papan Pemantauan Khusus dan penyematan notasi khusus seperti notasi “X” untuk saham dalam pemantauan khusus atau E untuk ekuitas negatif.
Berdasarkan data terkini dari Bursa Efek Indonesia per Juli 2026, sejumlah emiten masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus dengan kriteria yang beragam, mulai dari harga saham yang stagnan di bawah Rp51 hingga masalah likuiditas yang minim.
Sebagai contoh, PT Black Diamond Resources Tbk (COAL) yang baru saja dimasukkan ke dalam sistem perdagangan Full Call Auction (FCA) di Papan Pemantauan Khusus pada Juli ini karena memenuhi kriteria tertentu.
Contoh emiten lain yang juga terjebak dalam kriteria pemantauan khusus akibat masalah likuiditas atau kelangsungan usaha antara lain PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) dan Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).
Namun demikian, BEI tak langsung menghapus saham-saham dalam pemantauan khusus ini dari daftar. Nafan melihat bahwa BEI cenderung mengedepankan pendekatan pembinaan atau remedial terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan delisting.
"Bursa mengedepankan pembinaan melalui pengawasan khusus, notasi khusus, suspensi perdagangan, hingga pemberian waktu bagi emiten untuk melakukan perbaikan kinerja maupun pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi,” katanya.
“Delisting umumnya menjadi langkah terakhir apabila emiten benar-benar tidak mampu memenuhi ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Jurus Menghindari Jebakan Spekulasi
Bagi investor retail, terjebak dalam saham zombie bisa menjadi mimpi buruk karena dana investasi berisiko terkunci atau mengalami penurunan nilai yang drastis akibat likuiditas yang kering.
Di samping itu, saham-saham zombie juga lebih volatile dan mudah “digoreng”. Oleh karena itu, Nafan menekankan pentingnya disiplin dalam proses investasi.
Investor ritel diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh pergerakan harga saham yang melonjak secara instan demi menghindari jebakan investasi pada emiten berkinerja buruk atau saham zombie. Selain itu dibutuhkan analisis mendalam seperti membedah kesehatan keuangan emiten secara menyeluruh sebelum menaruh modal.
“Di sisi investor, cara terbaik agar tidak terjebak pada saham-saham seperti ini adalah menerapkan disiplin dalam proses investasi. Investor sebaiknya tidak hanya tergiur oleh kenaikan harga yang sangat cepat atau rumor yang beredar di media sosial," ujar Nafan.
Lebih lanjut, pelaku pasar diminta untuk fokus pada indikator riil seperti prospek bisnis, profitabilitas, arus kas, tingkat utang, serta tata kelola perusahaan.
Aspek teknis bursa seperti likuiditas harian, porsi kepemilikan publik (free float), keterbukaan informasi, hingga status saham di Papan Pemantauan Khusus atau keberadaan notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) juga wajib masuk dalam radar evaluasi.
“Investor juga perlu mewaspadai saham dengan volume transaksi yang tiba-tiba melonjak tanpa didukung katalis fundamental yang jelas karena kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya aktivitas spekulatif atau praktik 'goreng saham',” imbuhnya.
Mengingat prinsip investasi pasar modal yang selalu beriringan antara risiko dan keuntungan (high risk, high return), langkah mitigasi seperti diversifikasi portofolio dan pembatasan kerugian (stop loss) menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
“Prinsip high risk, high return tetap berlaku, sehingga manajemen risiko melalui diversifikasi portofolio dan penerapan stop loss menjadi sangat penting,” kata dia.
Sebagai penutup, Nafan mengingatkan bahwa tren jangka panjang sebuah saham akan selalu kembali pada nilai intrinsiknya yang didorong oleh performa riil perusahaan, bukan euforia sesaat.
“Oleh karena itu, investor sebaiknya lebih mengutamakan emiten yang memiliki model bisnis sehat, kinerja keuangan yang berkelanjutan, serta tata kelola yang baik," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





































