Presiden Joko Widodo telah menandatangani regulasi terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Salah satu pertimbangan Perpres ini adalah upaya peningkatan investasi. Secara umum, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Tahun 2014 jumlahnya 68.762 orang naik menjadi 83.578 per Agustus 2017.
Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya
Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Dadan Gustian
Editor: Dadan Gustian