tirto.id - Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Kalimantan Tengah 2023 jenjang SMA/SMK mencakup informasi lengkap, mulai dari jadwal, tata cara, hingga syarat pendaftaran. Juknis tersebut telah dirilis oleh Dinas Pendidikan Kalteng
PPDB Kalteng 2023 untuk jenjang SMA/SMK membuka empat jalur pendaftaran yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Jalur zonasi menentukan prioritas zonasi dengan mengacu pada alamat Kartu Keluarga yang tercantum pada biodata rapor sekolah asal dan memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sementara itu, jalur afirmasi membuka kuota minimal 15 persen.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali harus disertai dengan Surat Keterangan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. Kuota yang tersisa akan diisi oleh pendaftar jalur prestasi, baik itu prestasi akademik dan nonakademik.
Calon peserta didik hanya bisa memilih 1 dari 4 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
Syarat Pendaftaran PPDB Kalteng 2023 SMA/SMK
Persyaratan umum calon peserta didik baru SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat meliputi:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Memiliki Kartu Keluarga.
Tata Cara dan Alur PPDB Kalteng 2023 SMA/SMK Online
Menurut Juknis PPDB Kalteng 2023, pelaksanaan PPDB SMA/SMK Tahun Ajaran 2023/2024 akan dilaksanakan dalam 2 moda yaitu online dan offline.
Tata cara pendaftaran online.
A. Pengajuan pendaftaran online melalui akses layanan jaringan
- Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengakses pada situs PPDB online yang ditentukan dan mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara online.
- Calon peserta didik diperkenankan mendaftar dua pilihan sekolah, dengan ketentuan:
▪ Jika Pilihan I adalah SMA dalam zonasi maka pilihan ke II dapat memilih SMA lain yang termasuk dalam wilayah zonasinya (kelurahan/desa);
▪ Jika pilihan I SMK, pilihan ke II dapat SMK Lain, atau SMK yang sama dengan Kompetensi Keahlian yang berbeda;
▪ Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran online” dan menyimpan dokumen tersebut.
▪ Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet;
▪ Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.
▪ Setelah melakukan tahapan pengajuan pendaftaran, operator melakukan proses verifikasi pendaftaran;
▪ Selama operator melakukan verifikasi pendaftaran, sistem secara otomatis melakukan pemeringkatan sesuai jalur pendaftaran;
▪ Calon peserta didik baru dapat melihat perkembangan pemeringkatan setiap waktu selama masa pendaftaran melalui portal yang ditentukan oleh satuan Pendidikan.
- Kepala Sekolah berkewajiban menyampaikan alamat website pendaftaran PPDB mandiri kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui surel disdik@kalteng.go.id
atau btkipkalteng@gmail.com.
- Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik baru sesuai zonasi dengan cara mengakses pada situs PPDB online sekolah yang dituju yang alamatnya dapat dilihat pada website disdik.kalteng.go.id.
- Calon peserta didik mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara online mandiri.
- Calon peserta didik tidak diperkenankan mendaftar di dua sekolah tujuan atau mendaftar rangkap.
- Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran online” dan menyimpan dokumen tersebut.
- Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet.
- Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.
- Verifikasi Pendaftaran
▪ Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya panitia PPDB sekolah online mandiri melakukan proses Verifikasi Pendaftaran;
▪ Proses pemeringkatan dilakukan secara manual oleh panitia PPDB sekolah online mandiri;
▪ Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi pendaftaran melalui situs portal masing- masing sekolah.
Tata cara pendaftaran offline.
- PPDB melalui mekanisme pendaftaran PPDB offline calon peserta didik mendaftar langsung di sekolah yang dituju (SMA sesuai zona dan SMK sesuai kompetensi keahlian yang diminati) berdasarkan pengaturan jadwal dengan sistem antrian dalam sesi.
- Calon peserta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.
Jadwal Pendaftaran PPDB Kalteng 2023 SMA/SMK
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Kalteng 2023/2024 SMA/SMK.
- Pendaftaran: 26-28 Juni 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Juni 2023
- Pendaftaran PPDB Kuota Sisa: 1 Juli 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kuota Sisa: 3 Juli 2023
- Pendaftaran Ulang bagi Peserta Didik yang dinyatakan lulus PPDB: 4-7 Juli 2023
- Pengelompokan Peminatan Peserta Didik SMA (Khusus K-13): 28 Juni - 8 Juli 2023
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS Kelas X): 12-14 Juli 2023
Biaya PPDB Kalteng 2023 SMA/SMK
Berdasarkan Juknis PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, berikut ketentuan terkait biaya pendaftaran peserta didik baru wilayah Kalteng.
- Pelaksanaan PPDB di sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak dipungut biaya.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik
- Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Fadli Nasrudin