Menuju konten utama
PPDB 2023

Juknis PPDB DKI Jakarta 2023 SD, SMP, SMA/SMK & Jadwal Daftar

Juknis PPDB DKI Jakarta jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK tahun 2023/2024. Berikut jadwal dan syarat pendaftaran selengkapnya.

Juknis PPDB DKI Jakarta 2023 SD, SMP, SMA/SMK & Jadwal Daftar
PPDB Jakarta. foto/https://ppdb.jakarta.go.id/#/

tirto.id - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah merilis Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB DKI Jakarta jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK tahun 2023/2024.

Juknis ini dirilis melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024.

Berdasarkan Juknis tersebut, jadwal pendaftaran dan pemilihan peminatan di sekolah tujuan tahap pertama dibuka pada 12-14 Juni 2023.

Jadwal pendaftaran tahap kedua dibuka pada 19-21 Juni 2023 dan tahap ketiga pada 3-5 Juli 2023. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Portal SIAP PPDB Online DKI Jakarta.

PPDB SD DKI Jakarta 2023

Syarat Umum PPDB SD DKI Jakarta 2023

Berikut ini adalah syarat umum dan khusus dalam PPDB SD DKI Jakarta tahun ajaran 2023/2024:

1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2022.

2. Kartu Keluarga tersebut telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai dengan jenjangnya.

3. Pendaftar jalur zonasi hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama.

Syarat PPDB SD DKI Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

Untuk peserta jalur afirmasi prioritas pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti;

2. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermeterai cukup; dan

3. Bagi anak penyandang disabilitas memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten dan SPTJM tentang keabsahan Surat Keterangan dari Orang Tua/Wali CPDB bermeterai cukup.

Syarat PPDB SD DKI JakartaJalur Afirmasi Prioritas Kedua

Untuk peserta jalur afirmasi prioritas kedua harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. CPDB yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinsos dan Disdik Provinsi DKI Jakarta; dan

2. CPDB dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

SyaratPPDB SD DKI Jakarta 2023 Jalur Perpindahan Orangtua/Wali

Untuk peserta jalur perpindahan tugas orang tua/wali harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Memiliki Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2022 sampai 27 Juni 2023;

2. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Kelurahan setempat;

3. Membuat SPTJM dengan bermeterai cukup; dan

4. Bagi Anak Guru, memiliki Surat Pembagian tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai tempat tugas orang tua mengajar.

Jadwal verifikasi Kartu Keluarga dan pengajuan akun jenjang SD dimulai sejak tanggal 15 Mei 2023. Pendaftaran dimulai tanggal 12-14 Juni 2023.

PPDB 2023

PPDB 2023. foto/https://siap-ppdb.com/ppdb-online

PPDB SMP-SMA DKI Jakarta 2023

Syarat Umum PPDB SMP-SMA DKI Jakarta 2023

Berikut ini adalah syarat umum dan khusus dalam PPDB SMP-SMA DKI Jakarta tahun ajaran 2023/2024:

1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DK! Jakarta

dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DK! Jakarta paling lambat tanggal 1 Juni 2022.

2. Untuk peserta jalur zonasi hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

Syarat PPDB SMP-SMA DKI Jakarta 2023 Jalur Prioritas Pertama

Persyaratan untuk jalur afirmasi prioritas pertama adalah sebagai berikut:

1. Untuk anak asuh panti memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat

dalam Kartu Keluarga (KK) Panti; dan

2. Melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermeterai cukup.

3. Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif.

4. Untuk Penyandang Disabilitas memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten; dan

5. Memiliki Ijazah/SKL dari Satuan Pendidikan sebelumnya.

Syarat PPDB SMP-SMA DKI Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

Persyaratan untuk jalur afirmasi prioritas kedua adalah sebagai berikut:

1. CPDB penerima KJP Plus Tahun 2022;

2. CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DK! Jakarta;

3. Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar

dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta; dan

(4) bagi Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DK! Jakarta.

Syarat PPDB SMP-SMA DKI Jakarta Jalur Perpindahan Orangtua/Wali

Persyaratan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Surat Penugasan Orang Tua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023;

2. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua.

3. Membuat SPTJM yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup; dan

4. Bagi Anak Guru, memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tempat tugas orang tua mengajar.

Jadwal pengajuan akun dan verifikasi KK CPDB untuk jenjang SMP dimulai pada 19 Mei 2023 dan untuk jenjang SMA pada 24 Mei 2023. Sementara itu, pendaftaran tahap pertama dimulai pada 12-14 Juni 2023.

PPDB SMK DKI Jakarta 2023

Syarat Umum PPDB SMK DKI Jakarta 2023

Berikut ini adalah syarat umum dan khusus dalam PPDB SMK DKI Jakarta tahun ajaran 2023/2024:

1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DK! Jakarta

dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 Juni 2022.

2. Diutamakan persyaratan khusus yaitu Tidak Buta Warna pada semua konsentrasi keahlian kecuali Akuntansi, Bisnis Digital, Bisnis Retail, Layanan Perbankan, Layanan Perbankan Syariah, Manajemen Perkantoran, Seni Karawitan, Seni Tari, dan Seni Teater,

3. Memiliki SPTJM tentang Keabsahan Dokumen tidak buta warna dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Syarat PPDB SMK DKI Jakarta Jalur Afirmasi

Persyaratan untuk jalur afirmasi prioritas pertama adalah sebagai berikut:

1. Untuk anak asuh panti memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat

dalam Kartu Keluarga (KK) Panti; dan

2. Melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermeterai cukup.

3. Anak penerima KJP Plus sekaligus PIP yang masih aktif.

4. Untuk Penyandang Disabilitas memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten; dan

5. Memiliki Ijazah/SKL dari Satuan Pendidikan sebelumnya.

Persyaratan untuk jalur afirmasi prioritas kedua adalah sebagai berikut:

1. CPDB penerima KJP Plus Tahun 2022;

2. CPDB yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DK! Jakarta;

3. Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar

dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta; dan

(4) bagi Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DK! Jakarta.

Syarat PPDB SMK DKI Jakarta jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Persyaratan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Surat Penugasan Orang Tua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023;

2. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua.

3. Membuat SPTJM yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup; dan

4. Bagi Anak Guru, memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tempat tugas orang tua mengajar.

Jadwal verifikasi KK dan pengajuan akun CPDB jenjang SMK dimulai pada 24 Mei 2023. Sementara itu, pendaftaran tahap pertama dimulai pada 12-14 Juni 2023.

Link Juknis PPDB Jakarta 2023

Juknis PPDB DKI Jakarta 2023 SD, SMP, SMA/SMK versi PDF ini bisa di-download melalui link ini.

Baca juga artikel terkait PPDB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani