Menuju konten utama

JPU Tuntut Martono Dihukum 5 Tahun karena Menyuap Mbak Ita-Alwin

Jaksa juga menuntut Martono dijatuhi hukuman tambahan, membayar uang pengganti kerugian negara senilai suap yang ia terima.

JPU Tuntut Martono Dihukum 5 Tahun karena Menyuap Mbak Ita-Alwin
Terdakwa Martono (baju ungu) menyalami JPU KPK usai mendengar pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Martono dihukum lima tahun dua bulan penjara karena menyuap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Martono dengan penjara lima tahun dua bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," tuntut Jaksa Rio Vernika Putra kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).

Selain itu, jaksa menuntut Martono dijatuhi hukuman tambahan. Ia meminta Martono membayar uang pengganti kerugian negara senilai suap yang ia terima.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp245,7 juta," ucap Jaksa Rio.

Jika Martono tidak membayarnya, JPU menuntut, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan tambahan selama setahun.

Jaksa menilai, Martono terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rangkaian korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Martono terlibat dalam dua klaster. Antara lain, klaster pengondisian lelang paket pekerjaan tahun 2023-2024 dan klaster pengaturan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan pada 2023.

Namun, dalam surat tuntutannya, jaksa lebih fokus mengurai keterlibatan Martono dalam mengondisikan 193 paket pekerjaan penunjukan langsung yang total anggarannya mencapai Rp16 miliar.

Martono menjadi tangan panjang Alwin dan Mbak Ita, memungut commitment fee dari para kontraktor yang menggarap ratusan pekerjaan tanpa lelang tersebut.

Kata jaksa, Martono menerima pungutan fee Rp2,24 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Mbak Ita dan Alwin.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Martono layak dijatuhi hukuman sebagaimana yang ia tuntut. Pasalnya, tindakan Martono telah merugikan negara.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa Rio.

Meski begitu, tuntutan hukuman Martono masih mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. "Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali perbuatannya," bebernya.

Atas tuntutan tersebut, Martono dan penasihat hukumnya bakal mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Sementara terdakwa Mbak Ita dan Alwin yang disidang terpisah, pemeriksaan perkaranya masih tahap mendengar keterangan saksi-saksi.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah