Menuju konten utama

Jonathan Frizzy Dapat Cuti Bersyarat, Dianggap Berkelakuan Baik

Ijonk merupakan terpidana kasus kasus rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras.

Jonathan Frizzy Dapat Cuti Bersyarat, Dianggap Berkelakuan Baik
Aktor Jonathan Frizzy Simanjuntak alias Ijonk dikeluarkan dari Lapas Pemuda Tangerang, melalui program cuti bersyarat, Rabu (7/1/2026). Foto/ Dok Ditjen Pemasyarakatan.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aktor Jonathan Frizzy Simanjuntak, alias Ijonk, dikeluarkan dari Lapas Pemuda Tangerang, melalui program cuti bersyarat. Ijonk merupakan terpidana kasus kasus rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyebut, cuti bersyarat ini diberikan lantaran Ijonk telah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menunjukkan penurunan risiko.

"(Ijonk sudah) berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menunjukkan penurunan risiko," kata Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Pembebasan ini didapatkan oleh Ijonk usai menjalani sebagian masa penahanan. Sebelumnya, Ijonk divonis dengan hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).

"Pada hari ini 7 Januari 2026 dikeluarkan dengn program cuti bersyarat dan beralih status dari Narapidana menjadi klien Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang," kata Rika.

Rika mengatakan, Ijonk menjadi klien Bapas berdasarkan dengan SK PAS-02.PK.05.03 TAHUN 2026.

Rika menyebut, Ijonk akan berada dalam bimbingan Bapas Tangerang hingga 8 Maret 2026 mendatang.

"Jonathan akan berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang, sampai dengan 8 Maret 2026," tutur Rika.

Vonis 8 bulan penjara untuk Ijonk lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Ijon divonis dengan hukuman 1 tahun penjara.

Selain hukuman pidana, Ijonk juga dibebankan untuk membayar biaya perkara senilai Rp2000. Dia dihukum berdasarkan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty