Menuju konten utama

Jokowi Urungkan Naikkan Iuran BPJS untuk Rakyat Kecil

Jokowi Urungkan Naikkan Iuran BPJS untuk Rakyat Kecil

tirto.id -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri kelas III untuk rakyat kecil  per 1 April 2016.

Kebijakan Presiden tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/3/2016).

"Kelas III ini memang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan dalam Perpres Nomor 19 menjadi Rp30.000 dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan," kata Pramono.

Pramono mengatakan iuran peserta BPJS Kelas III tetap seperti semula yakni sebesar Rp25.500. Selain itu, peserta BPJS Kelas III kini juga bisa mendapat pelayanan Kelas I berbeda dengan aturan sebelumnya.

Pramono menjelaskan kebijakan tersebut ditempuh Presiden untuk tidak diskriminatif terhadap warga negaranya. "Karena tidak boleh ada diskriminasi dalam hal itu maka yang seperti itu yang bersangkutan diperbolehkan di kelas I. Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III dalam perjalanan ketika dia sakit perlu perawatan kelas I sekarang diperbolehkan," katanya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Seperti diketahui pembatalan kenaikan iuran tersebut hanya berlaku untuk kelas III. Kelas I dan II tetap yakni untuk kelas I tetap naik dari Rp59.500 menjadi Rp80  per bulan. Untuk kelas II tetap naik dari Rp42.500, menjadi Rp51 ribu. Sedangkan PBI, mnaik dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu per bulan.

Pramono menambahkan setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta berbagai pemangku kepentingan, maka secara khusus untuk Kelas III tidak diberlakukan kenaikan iuran.

"Kami melihat dalam kondisi seperti ini maka untuk Kelas III perlu ada perlindungan yang diberikan oleh negara. Negara hadir dalam persoalan itu. Hanya untuk Kelas III karena memang paling bawah," kata Pramono. (ANT)

Baca juga artikel terkait BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL BPJS atau tulisan lainnya

Reporter: Alexander Haryanto