tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Mahfud MD dari kursi Menko Polhukam.
Dalam Keppres No 20/P Tahun 2024, Jokowi kemudian menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebagai Pelaksana Tugas Menko Polhukam.
"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bp. Mahfud MD sebagai Menkopolhukam, serta penunjukan Bp. Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menkopolhukam definitif," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (2/2/2024).
Jokowi, sebelumnya mengaku sudah menerima surat pengunduran diri dari Mahfud MD. Meski Keppres pemberhentian Mahfud sudah terbit, namun Jokowi mengaku belum mencari nama untuk mengisi jabatan Menko Polhukam yang baru.
Jokowi mengaku masih butuh beberapa hari sebelum memilih Menko Polhukam baru.
"Belum, kan masih kemarin sore, beri waktu sehari dua hari tiga hari lah," kata Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto