tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Sunarta ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Wakil Jaksa Agung. Sunarta menggantikan Setia Untung Arimuladi yang memasuki masa pensiun per 1 Januari 2022.
Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA/2021 tertanggal 31 Desember 2021.
"Surat keputusan tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2021).
Sedangkan jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen akan diisi Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Jabatan di bidang pengawasan itu diisi Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah ditunjuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Penunjukkan Adriansyah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ia sebelumnya diketahui menjabat Direktur Penyidikan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kemudian dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 29 Juli 2021.
Menindaklanjuti SK tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan melantik keempat pejabat teras Kejaksaan Agung itu pada Senin, 10 Januari mendatang.