Menuju konten utama

Jokowi Teken Keppres Perubahan Cuti Bersama ASN, Ini Jadwalnya

Presiden Jokowi meneken Keppres Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama.

Jokowi Teken Keppres Perubahan Cuti Bersama ASN, Ini Jadwalnya
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu (10/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Aturan tersebut diteken Jokowi pada tanggal 22 Juni.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan aturan dibuat dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah. Kemudian memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” dalam aturan tersebut dikutip Tirto, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya, Jokowi menegaskan pemerintah menetapkan libur Iduladha 2023 pada pekan depan, 29 Juni 2023. Jokowi juga membeberkan alasan pemerintah menambah agenda cuti bersama Iduladha pada 28 dan 30 Juni 2023.

“Ya itu kan harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, utamanya di daerah agar lebih baik lagi,” katanya di Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Rabu (21/6/2023).

Dengan adanya pertimbangan tersebut, Jokowi menyatakan akhirnya keputusan tersebut diambil oleh pemerintah. “Utamanya (untuk) daerah pariwisata lokal. Karena kita lihat bisa, diputuskan,” sambung Jokowi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy menegaskan, libur dan cuti bersama Iduladha 2023 resmi ditetapkan selama tiga hari, jatuh pada 28-30 Juni 2023. Muhadjir menyampaikan bahwa keputusan ini telah dibahas dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas.

Dengan begitu, keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

“Hari libur Idul Adha tahun 2023 menindak lanjuti persetujuan Presiden RI Bapak Jokowi, atas usulan cuti bersama dari K/L teknis yaitu Menpanrb, Menaker, serta Menteri Agama yang dibahas pada 15 juni 2023,” kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Muhadjir menambahkan, Jokowi juga telah menyatakan persetujuannya atas keputusan ini pada kunjungan kerja di Bogor, 21 Juni 2023, kemarin.

“Maka pada saat ini saya mau menegaskan untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka idul adha 1444 h atau 2023 masehi maka libur dan cuit bersama ditetapkan berlaku 28 - 30 Juni 2023,” ungkap Muhadjir.

Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:

  • Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
  • Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah.
  • Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak.
  • Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.
  • Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA ASN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin