Menuju konten utama

Jokowi soal Namanya Disebut di Kasus DJKA: Ikuti Proses Hukum

Jokowi merespons singkat soal namanya yang disebut dalam kasus dugaan korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jokowi soal Namanya Disebut di Kasus DJKA: Ikuti Proses Hukum
Presiden RI ke-7 Joko Widodo saat ditemui awak media di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kota Solo, Selasa (21/1) siang. tirto.id/Febri Nugroho

tirto.id - Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, menanggapi soal namanya yang disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) beberapa hari lalu. Jokowi mengatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi ketika dikonfirmasi wartawan di kediaman pribadinya, di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Selasa (21/1/2025). “Ya ikuti proses hukum sajalah,” kata Jokowi siangkat.

Pernyataan Jokowi sebagai respons terkait kesaksian mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan, yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi di DJKA pada 2019 di Pengadilan Tipikor Semarang.

Danto dalam kesaksiannya mengatakan bahwa para pejabat di lingkungan Kemenhub diduga mendapat tugas untuk mengumpulkan uang yang akan dipergunakan untuk membantu pemenangan Pilpres 2019. Saat itu, Jokowi adalah calon petahana yang bertarung melawan Prabowo Subianto.

Seperti dilansir Antara, Danto mengatakan, pada 2019, Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, yang mendapat tugas dari Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan pada pilpres.

Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub.

Ia menuturkan uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.

“Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” kata Danto dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Kemudian, Danto diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK.

Ia menjelaskan ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.

Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.

Sementara secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.

Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.

Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DJKA atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Hukum
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Abdul Aziz