Menuju konten utama

Jokowi-Maruf Menang Sementara di TPS IV Kebayoran Baru

Jokowi-Maruf mendapatkan 133 suara. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapatkan 58 suara.

Jokowi-Maruf Menang Sementara di TPS IV Kebayoran Baru
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). trito.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Jokowi-Maruf Amin terpantau unggul sementara dari lawannya pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di TPS IV Kelurahan Pulo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pantauan reporter Tirto, pasangan Jokowi-Maruf mendapatkan 133 suara. Sementara itu, pasangan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 58 suara. Adapun, jumlah suara yang tidak sah ada sebanyak 3 suara.

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kholid Nasrudin mengatakan, jumlah pemilih yang berpartisipasi di TPS IV tersebut mencapai 194 pemilih atau 74 persen dari total pemilih tetap dan pemilih tambahan sebanyak 261 orang.

"Total partisipasi sebanyak 194 orang, terdiri dari DPT sebanyak 178 orang, DPTb sebanyak 10 orang dan pemilih khusus sebanyak 6 orang," katanya kepada Tirto, Rabu (17/04/2019).

Kendati perhitungan surat suara capres dan cawapres sudah selesai, jumlah suara tersebut belum resmi. Pasalnya, perhitungan suara untuk DPR, DPD dan DPRD sampai dengan saat ini masih berjalan.

Pada Pilpres 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua pasang calon yang akan memperebutkan jabatan kepresidenan.

Nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bersamaan dengan itu, KPU juga menyelenggarakan Pileg bersamaan dengan Pilpres 2019.

Puluhan ribu caleg terdaftar di 20 partai politik yakni 16 parpol tingkat nasional, dan empat parpol lokal tambahan khusus di Provinsi Aceh.

Sebanyak 17.610 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, 2.207 kursi anggota DPRD tingkat provinsi, 575 kursi anggota DPR RI, dan 136 kursi anggota DPD akan diperebutkan oleh semua caleg.

Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK) bisa mencoblos pilihannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan dengan membawa Formulir C6 sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Politik
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Alexander Haryanto