tirto.id - Presiden Joko Widodo menyebut, target pendapatan negara pada 2020 telah dipatok sebesar Rp2.221,5 triliun.
Untuk itu, pemerintah bakal melakukan sejumlah optimalisasi penerimaan baik dari sisi perpajakan maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal itu ia sampaikan dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas rancangan undang-undang APBN 2020 di depan rapat paripurna DPR RI, Jumat (16/8/2019).
"Di bidang perpajakan, pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan," kata Jokowi.
Salah satu yang juga disinggung dalam pidato tersebut, adalah pengenaan pajak bagi para pelaku usaha digital atau e-commerce.
"Pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital," tutur Jokowi.
Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, lanjut Jokowi, pemerintah juga bakal memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen. Yakni perluasan
tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya.
Untuk industri padat karya, memperoleh juga fasilitas pembebasan Bea Masuk dan subsidi pajak.
"Sementara itu, reformasi PNBP dilakukan melalui penguatan regulasi dan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik," imbuh dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali