Menuju konten utama

Jokowi Janji Lagi: Polri Selesaikan Kasus Novel dalam Hitungan Hari

Jokowi meminta kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus penyiraman terhadap Novel dalam hitungan hari.

Jokowi Janji Lagi: Polri Selesaikan Kasus Novel dalam Hitungan Hari
Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat meresmikan pabrik baru polyethylene (PE) CAP di Cilegon, Jumat (6/12/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengungkapkan Kapolri Jenderal Idham Azis telah melaporkan kepada dirinya bahwa ada temuan yang cukup signifikan terkait investigasi kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

"Sore kemarin kapolri udah saya undang, saya tanyakan langsung ke kapolri, saya juga ingin mendapatkan sebuah ketegasan, ada progres atau tidak. Hasilnya? Dijawab, ada temuan baru yang sudah menuju pada kesimpulan," kata Jokowi usai acara Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Selasa (10/12/2019) seperti diberitakan Antara.

Untuk itu, Jokowi menegaskan tidak memberikan waktu lagi kepada pihak Polri untuk segera menyelesaikan kasus Novel Bawesdan tersebut dalam hitungan hari.

"Saya tidak bicara masalah bulan. Kalau saya bilang secepatnya, berarti dalam waktu harian," tegasnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (9/12) sore menjelaskan perintah Presiden kepada Kapolri Jenderal Idham Azis untuk segera mengungkap kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Iqbal mengklaim, polisi telah menemukan alat bukti dan petunjuk yang signifikan dalam mengungkap kasus itu. Ia berdalih, Polri belum dapat mengungkapkannya kepada publik.

Iqbal berharap tim teknis Polri segera merampungkan kasus tersebut.

"Tidak akan berapa lama lagi, Insya Allah tidak akan sampai berbulan-bulan," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan polisi telah memeriksa 73 saksi, 114 toko kimia, hingga 78 titik CCTV yang diperiksa melalui laboratorium forensik.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Widia Primastika