Menuju konten utama

Jokowi Imbau Satgas Saber Pungli Efektif Bekerja

Seminggu setelah disahkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap tim Saber Pungli dapat efektif bekerja. Sebabnya, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi hukum tahap satu.

Jokowi Imbau Satgas Saber Pungli Efektif Bekerja
Satgas Saber Pungli dengan anggota Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI dibawah koordinasi Menko Polhukam, bertugas memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien, dengan empat fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Pembentukan satuan tugas (satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Menindaklanjuti hal itu, Presiden Joko Widodo mengingatkan agar satgas Saber Pungli efektif bekerja.

"Presiden dalam amanatnya menginginkan bahwa dalam waktu satu minggu, setelah dikeluarkan perpres [Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016], Satgas harus sudah efektif dan mulai bekerja," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Jakarta, kepada Antara, Jumat (28/10/2016).

Dia mengatakan untuk mewujudkan pemberantasan pungli, bukan hanya satgas dan pemerintah yang bekerja tapi juga masyarakat harus berperan melaporkan pungli. "Untuk itu saya mengajak semua yang hadir di sini dan masyarakat untuk bergegas bergerak," tuturnya.

Dia menuturkan saluran pengaduan juga harus segera dapat bekerja secara optimal, baik lewat website, sms, maupun call center maupun secara langsung."Jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah main-main, atau sekadar beretorika karena laporannya tidak ditanggapi," ujarnya.

Menurutnya, pengaduan masyarakat yang diterima harus segera ditanggapi dan diberikan solusi. Dia mengatakan seluruh anggota Satgas Saber Pungli dapat bekerja keras dengan ikhlas dan tuntas serta saling bekerja sama.

Pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi hukum tahap satu.

Pada tahap pertama, reformasi hukum difokuskan pada lima program prioritas, yakni pemberantasan pungutan liar, pembangunan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK, kemudian relokasi lembaga pemasyarakatan, serta perbaikan layanan hak paten merk dan desain.

Dia mengatakan reformasi hukum telah dilaksanakan namun belum optimal, untuk itu pemerintah terus melakukan reformasi hukum.

"Program Reformasi hukum menjadi agenda strategis untuk memulihkan kepercayaan publik, menciptakan keadian dan membangun kepastian hukum," ujarnya.

Wiranto mengatakan reformasi hukum meliputi tiga pilar utama, yaitu penataan regulasi agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, pembenahan lembaga penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum.

Ketiga, pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat.

Baca juga artikel terkait SABER PUNGLI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari