Menuju konten utama

Jokowi Disebut Setuju Perlu Ada Perekrutan 1800 Hakim Baru

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia mengumumkan Presiden Joko Widodo sudah mengabulkan permintaan mereka mengenai rencana penambahan 1800 hakim baru di Indonesia. 

Jokowi Disebut Setuju Perlu Ada Perekrutan 1800 Hakim Baru
(Ilustrasi) Suasana sejumlah Hakim Agung menghadiri sidang pemilihan Ketua Mahkamah Agung di gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2). Hakim Agung M Hatta Ali terpilih kembali sebagai Ketua MA periode 2017-2022 dengan merebut 38 suara dari total 47 Hakim Agung yang ikut pemilihan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menyetujui usulan penambahan hakim baru hingga 1.800 orang.

"Penegasan Presiden sudah ditegaskan kepada Menpan/RB sudah tidak ada masalah lagi untuk rekrutmen hakim baru, silakan dilakukan," kata Suhadi seusai bertemu Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, pada Senin (27/3/2017) sebagaimana dilansir Antara.

Suhadi mengatakan data Mahkamah Agung menyebutkan Indonesia kekurangan 4.000-an hakim setelah dalam tujuh tahun terakhir tidak ada rekrutmen hakim baru sama sekali. Sementara hakim yang pensiun terus bertambah setiap tahun sesuai ketentuan umur yang berlaku.

"Sebetulnya kita kekurangan sekitar 4.000 hakim, tapi yang mendesak itu sekitar 1.800," kata Suhadi.

Ia mengatakan dari sebanyak 1.800 calon hakim yang akan direkrut itu bisa dilakukan dalam satu atau beberapa kali perekrutan.

"Ini untuk hakim di Peradilan Agama, Peradilan Umum, dan Peradilan Tata Usaha Negara," katanya.

Suhadi menjelaskan di pertemuan antara IKAHI dan Jokowi, organisasinya mengeluhkan kondisi Indonesia yang kekurangan hakim dan meminta solusi pemerintah atas persoalan tersebut.

Apalagi, ada Keputusan Presiden RI tentang pemekaran wilayah yang harus didirikan pengadilan baru di dalamnya. Tercatat ada 86 daerah baru yang harus ada pengadilannya, tapi pelaksanaannya terhambat karena kekurangan hakim.

"Jika di dalam satu pengadilan itu dibutuhkan lima orang hakim, ketua, wakil dan tiga anggotanya maka dibutuhkan sekitar 512 orang hakim di pengadilan 86 daerah baru itu," kata Suhadi.

Pihaknya juga mengeluhkan terkait pemotongan usia pensiun hakim kepada Presiden, yakni dari 70 tahun menjadi 65 tahun untuk hakim agung, 67 tahun menjadi 63 tahun untuk hakim tingkat banding, dan 65 tahun menjadi 60 tahun untuk hakim tingkat pertama.

Selain itu, Suhadi mengimbuhkan, IKAHI menolak permintaan Komisi Yudisial untuk berbagi tanggung jawab dalam hal organisasi, administrasi, serta finansial dengan MA.

"Ini juga ditolak oleh hakim seluruh Indonesia karena perjuangan hakim selama berpuluh-puluh tahun bahwa satu atap itu harga mati kalau dicerai-beraikan lagi dalam berbagai atap nanti akan terjadi lagi hal serupa sebelum satu atap," katanya.

Pada 9 Februari lalu, Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengeluhkan krisis ketersediaan hakim di Indonesia yang belum kunjung teratasi hingga sekarang. Apabila berpijak pada beban kerja institusi pengadilan di bawah MA selama 2015 lalu saja, Indonesia masih kekurangan 4.858 Hakim.

Kondisi krisis jumlah hakim ini semakin parah sebab proses rekrutmen hakim baru belum pernah dilakukan sejak 2011 lampau. "Berdasarkan beban kerja 2015, hakim yang dibutuhkan sebanyak 12.847 namun yang ada saat ini hanya berjumlah 7.989," kata Hatta.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom