Menuju konten utama

Jokowi Diminta Pimpin Penanganan Pandemi COVID & Harus Terpusat

Organisasi profesi tenaga kesehatan meminta Presiden Joko Widodo memimpin langsung penanganan pandemi COVID-19.

Jokowi Diminta Pimpin Penanganan Pandemi COVID & Harus Terpusat
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/pri.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (KoMPAK) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung dan membuat sistem terpusat yang mengutamakan kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19.

KoMPAK menilai penanganan pandemi selama 1,5 tahun terakhir belum sepenuhnya berhasil mengendalikan pandemi. Oleh karena itu mereka menyampaikan pernyataan sikap bersama yang dibacakan oleh Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia, Emi Nurjasmi saat konferensi pers daring, pada Rabu (18/8/2021).

"Meminta Presiden Republik Indonesia untuk membuat sebuah platform penanganan Pandemi COVID-19 yang terpusat yang dikendalikan langsung oleh Presiden dengan pendanaan APBN yang memprioritaskan kepada masalah Kesehatan dan dampak langsung yang timbul akibat COVID-19 mengacu kepada Undang–Undang yang berlaku,” kata Emi.

Selama ini penanganan pandemi dilimpahkan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi serta Menko Perekonomian, selain Menteri Kesehatan.

Selain itu ada tujuh permintaan lainnya di antaranya, minta Jokowi segera menyusun dan menetapkan roadmap penanganan Pandemi COVID-19. Roadmap itu harus berdasarkan enam indikator penanganan COVID-19, yaitu transmisi komunitas, angka kasus baru, angka kasus yang dirawat di RS, angka kematian, kapasitas respon, dan treatment.

"Indikator tersebut harus menjadi perhatian kita bersama dan tidak boleh ada yang dihilangkan sebagai alat ukur penanganan pandemi," ujarnya.

Yang ketiga meminta Jokowi mempercepat pencapaian target vaksinasi nasional yang efektif. Pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan ketersediaan vaksin, distribusi vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi agar berjalan dengan baik dengan mengoptimalkan sumber daya kesehatan yang ada.

Keempat meminta presiden memperkuat pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T) mengacu kepada standar global yang telah ditetapkan oleh WHO. Inkonsistensi pelaksanaan 3T sesuai standar menjadi penyebab masih meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia.

Meminta Jokowi agar lebih memperhatikan perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan, baik masalah perlindungan dalam pekerjaan (APD, jam kerja, beban kerja, insentif) maupun perlindungan hukum serta keamanan selama menjalankan tugas profesi kesehatan.

“Terkait dengan insentif tenaga Kesehatan agar dibagikan kepada semua tenaga Kesehatan di fasilitas kesehatan secara proporsional dan tepat waktu, dengan mekanisme dan prosedur administrasi yang lebih sederhana, baik di pusat maupun daerah,” kata Emi.

Keenam meminta presiden meningkatkan alokasi anggaran untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan, termasuk untuk memperkuat program 3T (testing, tracing dan treatment) guna percepatan penanganan Pandemi COVID-19.

Kemudian meminta Jokowi untuk memperkuat ketahanan sistem Kesehatan. Pelayanan Kesehatan primer, sekunder, tersier harus diperkuat sehingga Indonesia lebih tangguh dalam menghadapi goncangan bencana kesehatan.

“Pembangunan Kesehatan harus diprioritaskan pada pembangunan sektor hulu yang menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif dengan memberdayakan peran serta masyarakat,” kata Emi.

Terakhir KoMPAK meminta Presiden memperbaiki sektor hilir penanganan COVID-19 dengan menjamin tersedianya tempat perawatan, obat, oksigen, alat kesehatan, kelengkapan diagnostik, vaksin dan rantai dinginnya, serta sarana pendukung lainnya.

Jejaring pelayanan terintegrasi juga harus diperkuat sejak pemantauan isolasi mandiri atau terpusat, RS lapangan/darurat, RS rujukan COVID-19 dengan sistem komunikasi dan informasi yang terpadu serta sistem pelaporan data yang akurat dan realtime sehingga dapat dijadikan dasar penentuan kebijakan.

“Edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan isoman juga harus diperkuat untuk mencegah perburukan penyakit dan mengetahui tanda-tanda kapan harus segera ke rumah sakit,” ujar Emi.

Pernyataan sikap yang dibacakan Emi tersebut ditandatangani oleh ketua organisasi profesi atau asosiasi di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Kemudian Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES), Perkumpulan Profesi Kesehatan Tradisional Komplementer Indonesia (PP KESTRAKI), Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) Indonesia, Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), dan Gabungan Pengusaha Jamu (GP JAMU).

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali