tirto.id - Advokat Peduli Pemilu Mohamad Taufiqurrahman melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI. Pelaporan ini terkait pernyataan Jokowi mengenai 'propaganda Rusia' yang disampaikannya saat menghadiri kampanye di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/2/2019).
Selain Jokowi, Taufiqurrahman selaku pelapor juga melaporkan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, Sekretaris TKN sekaligus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf yang juga Sekjen PPP Arsul Sani.
"Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan bahkan ujaran kebencian," kata Taufiqurrahman di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Dalam acara tersebut, Jokowi mengatakan ada tim sukses yang menggunakan propaganda Rusia dalam menghadapi pilpres. Namun, Jokowi tak menyebut timses yang dimaksud.
Justru sejumlah anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf seperti Hasto yang menyebut langsung timses yang dimaksud adalah kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Taufiqurrahman, tidak benar bahwa kubu Prabowo menggunakan propaganda Rusia dan konsultan politik asing dalam menghadapi pilpres. Pelapor menuding ucapan Jokowi dan tim kampanyenya tidak berdasar pada fakta.
"Dengan tambahan statement yang disampaikan oleh Pak Hasto sebagai Sekjen PDI-P yang menyatakan bahwa propaganda Rusia ini memang produk dari pasangan 02, di mana menggunakan konsultan asing. Nah ini kan lebih menghasut dan sangat tidak ada dasar sama sekali," ujar Taufiqurrahman.
Sementara itu, Hasto dilaporkan terkait pernyataannya soal konsultan asing. Menurut Taufiqurrahman, pernyataan Hasto tidak berdasar.
"Kemudian ditambah lagi dengan tambahan statement yang disampaikan oleh Pak Hasto sebagai Sekjen PDIP yang menyatakan bahwa propaganda Rusia ini memang produk dari pasangan 02, di mana menggunakan konsultan asing. Nah ini kan lebih menghasut dan sangat tidak ada dasar sama sekali," ujar Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman menduga mereka telah melakukan pelanggaran pemilu pada Pasal 280 huruf c dan huruf d, juncto Pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ia pun berharap laporannya segera diproses Bawaslu dengan cepat, meski yang dilaporkan salah satunya adalah Jokowi.
"Harapan kami tentu proses ini harus diklarifikasi secara cepat, kami mengharapkan Bawaslu juga sangat independen dan tidak memandang siapa yang kami laporkan," pungkas Taufiqurrahman.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto