tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan para menteri diberi waktu 1 bulan untuk membereskan aturan turunan UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan DPR-pemerintah. Ia bilang dalam waktu 30 hari itu, ada sekitar 40 beleid yang harus dirancang dalam waktu relatif singkat.
“Arahan Bapak Presiden Joko Widodo seluruhnya dari pada PP dan itu ada sekitar 40. 35 PP dan 5 Perpres. Permintaan diselesaikan dalam waktu 1 bulan walaupun perundang-undangan membolehkan 3 bulan,” ucap Airlangga dalam konferensi pers bertajuk “Penjelasan UU Cipta Kerja”, Rabu (7/10/2020).
Airlangga menjelaskan salah satu contoh beleid perpres yang akan dibuat akan mencangkup daftar positif investasi atau positive list. Daftar ini merupakan revisi dari daftar sebelumnya yang merupakan Daftar Negatif Investasi (DNI). Dulunya DNI berjumlah 20 sektor, tapi dipangkas menjadi 6 seiring perubahan menjadi daftar positif.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan untuk PP dari revisi UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan akan dirampungkan paling lambat akhir Oktober 2020. Ia memperkirakan akan perlu 3-5 aturan turunan dalam bentuk PP.
“Kami arahan presiden dalam akhir Oktober 2020 seluruh peraturan pemerintah akan kami selesaikan. Untuk klaster ketenagakerjaan sudah sepakat akan bersama-sama stakeholder apakah itu serikat pekerja, pengusaha,” ucap Ida dalam sosialisasi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, Kamis (8/10/2020).
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat prioritas untuk segera membereskan PP dari lembaga pengelola investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF). PP untuk beleid ini akan kelar dalam 1 minggu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz