Menuju konten utama

Jokowi Ancam Cabut Izin Semua Perusahaan Pembakar Hutan

Presiden Joko Widodo memerintahkan pencabutan izin semua perusahaan, yang terbukti terlibat kasus kebakaran hutan, pada 2017 tanpa ada lagi pemberian peringatan dan keringanan.

Jokowi Ancam Cabut Izin Semua Perusahaan Pembakar Hutan
Helikopter Sikorsky N5193Y Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemadaman dari udara (water bombing) di atas lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Jumat (7/10). ANTARA FOTO/Rony Muharrman.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menyatakan mulai tahun ini pemerintah akan memberikan sanksi serius bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat kasus kebakaran hutan.

Sanksinya, menurut Jokowi, pencabutan izin perusahaan pembakar hutan tanpa ada lagi keringanan hukuman seperti yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

"Saya kira tahun 2015-2016 ada yang dicabut, ada yang dibekukan, ada yang diberi peringatan. Saya harap tahun 2017 sudah tidak usah pakai peringatan. Bekukan ya bekukan. Cabut ya cabut. Kalau tegas pasti kebakaran ini juga akan dijaga bersama, semua akan menjaga," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, pada Senin (23/1/2017) seperti dikutip Antara.

Dia mencatat, selama 2015 lalu, hanya ada tiga perusahaan yang dicabut izinnya karena terbukti terlibat dalam kasus pembakaran hutan. Sementara 16 perusahaan lain dibekukan izinnya dan terdapat 115 perusahaan yang hanya menerima peringatan. Padahal, saat itu kerugian negara akibat kebakaran hutan sangat besar.

"Angka kerugian pada 2015 bukan angka yang kecil, ada Rp220 triliun. Aparat hukum harus tegas dan menyelesaikan kasus-kasus kebakaran hutan yang ada. Saya ingatkan lagi, tidak boleh ada kompromi berkaitan dengan kebakaran hutan," kata Jokowi.

Karena itu, dia memperingatkan perusahaan-perusahaan swasta, yang sudah mendapat konsesi pemanfaatan hutan, supaya benar-benar merawat dan memelihara kawasan hutan yang termasuk wilayah usahanya.

Pemerintah, kata Jokowi, tidak akan lagi memberikan toleransi hukuman bagi perusahaan pemilik hak pemanfaatan hutan yang nakal.

"Proses yang tegas dan segera eksekusi (pelaku), ketika sudah ada keputusan hukum yang mengikat supaya tidak ada lagi yang berani bertindak macam-macam," ujar dia.

Jokowi juga memerintahkan agar Badan Restorasi Gambut (BRG) mulai bergerak untuk memulihkan lahan gambut yang terbakar pada 2015 lalu.

Dia berharap segera ada sinergi di antara instansi pemerintah pusat, Polri, TNI serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Agar betul-betul bersinergi dalam mencegah, bergerak cepat turun ke lapangan saat api masih dalam posisi kecil agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi pada 2017," katanya.

Adapun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyatakan perintah Jokowi agar ada hukuman tegas bagi perusahaan pembakar hutan sudah tepat. Tapi, instruksi itu masih perlu diselaraskan dengan regulasi yang berlaku.

"Kalau saya sih setuju setuju sekali, sebab memang harusnya perusahaan tidak boleh kebakaran lagi. Tapi saya tetap harus melihat Peraturan Pemerintahnya dan UU-nya nanti. Saya coba lihat yang bisa diartikulasikan dari perintah Bapak Presiden," kata Siti.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN HUTAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom