tirto.id - Jasa Raharja bakal menjamin para penumpang pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut dipastikan Jasa Raharja setelah Basarnas membenarkan bahwa pesawat tersebut jatuh di perairan Tanjung, Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018) pagi.
“Berdasarkan UU (Undang-Undang) Nomor 33 dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo melalui keterangan resminya pada Senin (29/10/2018).
Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja bakal menjamin biaya perawatan di rumah sakitnya. Untuk biaya perawatan maksimum yang ditanggung Jasa Raharja ialah sebesar Rp25 juta.
Guna menindaklanjuti kejadian kecelakaan ini, Budi mengklaim Jasa Raharja telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Lion Air selaku operator.
“[Jasa Marga] Hadir langsung di Crisis Center Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang,” ujar Budi.
Pihak Lion Air telah mengonfirmasi ihwal kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada pukul 06.20 WIB. Menurut Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, pesawat yang sempat hilang kontak itu jatuh di sekitar Karawang, Jawa Barat lebih kurang 13 menit setelah berangkat.
Danang menegaskan bahwa pesawat buatan 2018 tersebut masih laik beroperasi dan baru dioperasikan Lion Air sejak 15 Agustus 2018 lalu.
“Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa satu penumpang anak-anak dan dua penumpang bayi termasuk dalam penerbangan ini ada tiga pramugari sedang pelatihan dan satu teknisi,” kata Danang melalui keterangan resminya, hari ini (29/10/2018).
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri