tirto.id - Jadwal operasional MRT Jakarta mengalami perubahan dan lebih dilonggarkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Dalam kebijakan waktu operasional, MRT pada Senin – Jumat (hari kerja) dimulai pukul 05.00 - 21.30 WIB. Sedangkan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB - 21.30 WIB.
Kemudian jarak waktu keberangkatan antarkereta pada Senin-Kamis (hari kerja) yaitu tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), lalu setiap 10 menit di luar jam sibuk. Sementara pada Sabtu dan Minggu (akhir pekan) atau hari libur yaitu tiap 10 menit flat.
Kebijakan tersebut mulai berlaku per Jumat, 11 Maret 2022. Hal tersebut ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022.
"Kapasitas jumlah pengguna 65 orang per car (kereta). Selama penyesuaian jadwal operasional ini, PT MRT Jakarta akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.
Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
PT MRT Jakarta (Perseroda) secara konsisten menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran COVID-19 dengan ketat di setiap area stasiun dan kereta.
Setiap pengguna jasa dapat mengunduh panduan Protokol BANGKIT di situs
web www.jakartamrt.co.id sebelum menggunakan layanan MRT Jakarta.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) akan melakukan pemantauan terkait kondisi persebaran virus COVID-19 dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan operasional yang berlaku dengan senantiasa mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang," terangnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri