Menuju konten utama

Jaksa Agung: Tindak Tanpa Toleransi Jaksa yang Langgar Aturan

Jaksa Agung ST Burhanuddin akan melakukan penindakan bagi anggotanya tanpa toleransi yang melakukan pelanggaran disiplin.

Jaksa Agung: Tindak Tanpa Toleransi Jaksa yang Langgar Aturan
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung.

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan perlu ada ‘nihil toleransi’ atau zero tolerance terhadap setiap pelanggaran disiplin, tindakan tercela termasuk menyalahgunakan kewenangan pada jaksa.

“Saya tidak segan menindak dengan mencopot, mendemosi sampai mempidanakan saudara (jaksa) jika ada yang berani bermain dengan perkara,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Januari 2023.

Pun sebaliknya, bila jajaran kejaksaan bekerja dengan baik dan berprestasi dalam penanganan perkara, dipersilakan menghadap kepada Burhanuddin bahwa memang orang tersebut layak mendapatkan penghargaan. Hal itu penting dalam rangka kompetensi yang sehat untuk membangun kepercayaan di internal dan eksternal kejaksaan.

Selanjutnya, Burhanuddin juga mengingatkan bahwa harus membekali seluruh jaksa dengan berbagai peningkatan kapasitas. Para Jaksa harus terus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

“Jaksa Agung Muda Pembinaan serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan harus paham tentang itu dan para Jaksa Agung Muda teknis menyiapkan materi pendidikan-pendidikan yang dibutuhkan, termasuk setiap undang-undang baru,” kata Burhanuddin. Tujuannya agar pekerjaan dan peningkatan kapasitas SDM bisa berjalan simultan.

Dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia, 6 Januari, Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan tujuh program kerja prioritas tahun 2023 dan rekomendasi. Berikut daftar program kerja prioritas Kejagung RI:

1.Jaga netralitas personel dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

2.Wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

3.Hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

4.Percepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan.

5.Bentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.

6.Kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi.

7.Memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri