Menuju konten utama

Jaksa Agung Sebut Kasus Ahok Meledak karena Pilkada

Prasetyo mengatakan kasus dugaan penistaan agama ini menjadi luar biasa karena Ahok merupakan seorang etnis minoritas, dan beragama non muslim.

Jaksa Agung Sebut Kasus Ahok Meledak karena Pilkada
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Jaksa Agung, Prasetyo mengatakan kasus penistaan agama adalah kasus yang biasa, namun menjadi luar biasa ketika hal itu dilontarkan oleh Gubernur nonaktif Daerah Khusus Ibukota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Itu sebetulnya bukan pertama kali di Indonesia, tapi untuk kasus yang satu ini begitu menjadi luar biasa karena pelakunya seorang calon gubernur yang akan ikut pilkada," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Selain mengikuti pilkada, kata Prasetyo, kasus dugaan penistaan agama ini menjadi luar biasa karena Ahok merupakan seorang etnis minoritas, dan beragama non muslim, dan tiga poin itulah yang menjadi latar belakang persoalan dan menjadi lebih sensitif.

Dia menjelaskan kasus itu juga menjadi perhatian masyarakat dan perkara ini juga menimbulkan reaksi publik sehingga penanganannya menjadi luar biasa.

"Penanganan ini sangat luar biasa karena diikuti dan mendorong maraknya reaksi dalam bentuk aksi dan unjuk rasa disertai berbagai tuntutan dan permintaan yang tentunya itu harus menjadi perhatian kita juga dalam proses penegakan hukum ini," ujarnya.

Dia mengatakan, mengingat adanya dorongan dan imbauan masyarakat agar kasus itu secepatnya diselesaikan, maka saat itu juga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut dia, hal itu dilakukan sambil meneliti berkas perkara dan setelah menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap jaksa peneliti pun segera diperintahkan membuat surat dakwaan.

"Sehingga ketika penyerahan tahap II, surat dakwaannya sudah siap dan sudah ada. Ini pula yang kemudian kami menyatakan persiapan dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan hari itu juga," katanya.

Prasetyo menekankan bahwa kasus dugaan penistaan agama itu tetap berjalan sesuai koridor hukum sehingga masyarakat tidak perlu ada prasangka apapun.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto