Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Jadwal & Susunan Majelis Hakim Sidang Banding Ferdy Sambo dkk

Jadwal sidang putusan banding Ferdy Sambo dkk akan digelar pada 12 April 2023. Berikut daftar nama majelis hakimnya.

Jadwal & Susunan Majelis Hakim Sidang Banding Ferdy Sambo dkk
Ilustrasi vonis mati Ferdy Sambo. tirto.id/Fuad

tirto.id - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding terhadap perkara mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dkk tersebut pada 12 April 2023.

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu, 8 Maret 2023.

Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, berikut adalah susunan majelis hakim yang akan memutus perkara banding Ferdy Sambo dkk.

Banding Terdakwa Ferdy Sambo

Perkara Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa Ferdy Sambo.

Ketua Majelis: Singgih Budi Prakoso.

Hakim Anggota:

  1. Ewit Soetriadi, S.H., M.H.
  2. H. Mulyanto
  3. Abdul Fattah
  4. Tony Pribadi.

SIDANG TUNTUTAN FERDY SAMBO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Banding Terdakwa Putri Candrawathi

Perkara Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa Putri Candrawathi.

Ketua Majelis: Ewit Soetriadi

Hakim Anggota:

  1. Singgih Budi Prakoso
  2. H. Mulyanto
  3. Abdul Fattah
  4. Tony Pribadi

SIDANG TUNTUTAN PUTRI CANDRAWATHI
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Banding Terdakwa Ricky Rizal Wibowo

Perkara Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Ketua Majelis: H. Mulyanto

Hakim Anggota:

  1. Singgih Budi Prakoso
  2. Ewit Soetriadi
  3. Abdul Fattah
  4. Tony Pribadi

SIDANG DUPLIK RICKY RIZAL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Banding Terdakwa Kuat Ma’ruf

Perkara Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis: Abdul Fattah

Hakim Anggota:

  1. Singgih Budi Prakoso
  2. Ewit Soetriadi
  3. H. Mulyanto
  4. Tony Pribadi.
SIDANG VONIS KUAT MARUF
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Dalam perkara ini, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun kurungan, dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun bui. Sedangkan hakim memutuskan Richard Eliezer dengan 1,5 tahun penjara.

Kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lantas jaksa tak mengajukan banding terhadap vonis Eliezer.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz