tirto.id - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding terhadap perkara mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dkk tersebut pada 12 April 2023.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu, 8 Maret 2023.
Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, berikut adalah susunan majelis hakim yang akan memutus perkara banding Ferdy Sambo dkk.
Banding Terdakwa Ferdy Sambo
Perkara Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa Ferdy Sambo.
Ketua Majelis: Singgih Budi Prakoso.
Hakim Anggota:
- Ewit Soetriadi, S.H., M.H.
- H. Mulyanto
- Abdul Fattah
- Tony Pribadi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).ANTARA FOTO/Fauzan/hp. Banding Terdakwa Putri Candrawathi
Perkara Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa Putri Candrawathi.
Ketua Majelis: Ewit Soetriadi
Hakim Anggota:
- Singgih Budi Prakoso
- H. Mulyanto
- Abdul Fattah
- Tony Pribadi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom. Banding Terdakwa Ricky Rizal Wibowo
Perkara Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Ketua Majelis: H. Mulyanto
Hakim Anggota:
- Singgih Budi Prakoso
- Ewit Soetriadi
- Abdul Fattah
- Tony Pribadi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. Banding Terdakwa Kuat Ma’ruf
Perkara Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis: Abdul Fattah
Hakim Anggota:
- Singgih Budi Prakoso
- Ewit Soetriadi
- H. Mulyanto
- Tony Pribadi.
Dalam perkara ini, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun kurungan, dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun bui. Sedangkan hakim memutuskan Richard Eliezer dengan 1,5 tahun penjara.
Kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lantas jaksa tak mengajukan banding terhadap vonis Eliezer.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz