Menuju konten utama

Jadwal Sidang: Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Terdakwa Hari Ini

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini mengagendakan pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa di PN Jaksel.

Jadwal Sidang: Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Terdakwa Hari Ini
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 10 Januari 2023.

"Selasa, 10 Januari 2023 sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya Senin, 9 Januari 2023.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang Ferdy Sambo akan digelar di Ruang Utama pada pukul 09.30 WIB.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal mengonfirmasi bahwa Ferdy Sambo sempat menjanjikan sejumlah uang kepada terdakwa lainnya usai pembunuhan Yosua.

"Saudara dikasih HP dan uang?" tanya hakim dalam sidang pemeriksaan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.

"Untuk uang ditunjukkan, Yang Mulia, di amplop saja, Yang Mulia, sama disampaikan kalau didalamnya ada uang. Tetapi tidak sempat saya lihat," jawab Ricky.

"Berapa nilainya yang ditunjukkan ke Saudara?" tanya hakim memastikan.

"Disampaikan, Yang Mulia, bukan ditunjukkan, disampaikan bahwa isinya ke saya Rp500 juta," kata Ricky.

"Ke Eliezer?" tanya hakim.

"Seingat saya Rp1 miliar," jawab Ricky.

"Kuat?" tanya hakim lagi.

"Kepada Kuat seingat saya Rp500 juta," kata Ricky.

Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri