tirto.id - Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi tahun 1448 H/2027 M resmi dibuka Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai Kamis, 20 Agustus 2026. Kapan batas pendaftaran dan apa saja syaratnya?
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan bahwa seleksi ini dilakukan untuk mendapatkan petugas kesehatan yang profesional, berintegritas, dan kompeten. Selain itu, petugas haji juga harus memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” terang Puji pada Selasa (18/8/2026).
Lantas, apa saja formasi yang dibuka pada seleksi PPIH Kesehatan Arab Saudi tahun 2027? Simak juga syarat pendaftaran beserta jadwal lengkap seleksinya.
Jadwal Seleksi PPIH Kesehatan Arab Saudi 2027, Kapan Batas Daftar & CAT?
Kemenhaj RI telah merilis pengumuman seleksi PPIH Kesehatan Kloter & PPIH Kesehatan Arab Saudi tahun 1448 H/2027 M. Pengumuman ini bisa diakses di laman Petugas Haji (petugas.haji.go.id).
Berdasarkan pengumuman tersebut, pendaftaran peserta seleksi PPIH 2027 dibuka mulai 20 Agustus 2026. Sementara itu, batas akhir pendaftaran atau batas akhir submit/upload dokumen peserta yakni pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Setelah peserta mengunggah dokumen saat pendaftaran, Tim Seleksi Daerah dan Pusat akan melakukan verifikasi dokumen. Batas akhir verifikasi dokumen ini dijadwalkan pada 28 Agustus 2026.
Setelah pendaftaran dan verifikasi dokumen itu, hasil seleksi dokumen akan diumumkan pada 29 Agustus 2026. Peserta yang lolos seleksi dokumen ini berhak melakukan tes Computer Assisted Test (CAT).
Pelaksanaan CAT dijadwalkan pada 31 Agustus 2026. Namun, sebelum itu, peserta mengakses pengumuman terkait pelaksanaan CAT terlebih dulu pada 30 Agustus 2026 untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan tes.
Selengkapnya, berikut ini jadwal lengkap seleksi PPIH Kesehatan Arab Saudi 2027:
- Selasa, 18 Agustus 2026: pengumuman seleksi PPIH
- Kamis, 20 Agustus 2026: awal pendaftaran peserta
- Rabu, 26 Agustus 2026: batas akhir submit/upload dokumen peserta
- Jumat, 28 Agustus 2026: batas akhir verifikasi dokumen oleh Tim Seleksi Daerah dan Pusat
- Sabtu, 29 Agustus 2026: pengumuman hasil seleksi dokumen
- Minggu, 30 Agustus 2026: pengumuman pelaksanaan CAT
- Senin, 31 Agustus 2026: pelaksanaan CAT
- Selasa, 1 September 2026: pengumuman hasil CAT
- Rabu, 2 September 2026: pengumuman pelaksanaan MCU
- Kamis–Selasa, 3–8 September 2026: pelaksanaan MCU
- Jumat–Minggu, 4–13 September 2026: verifikasi dan validasiMCU
- Senin, 14 September 2026: pengumuman hasil MCU
- Selasa, 15 September 2026: pengumuman peserta diklat
Daftar Formasi PPIH Kesehatan Arab Saudi 2027
Seleksi PPIH tahun 2026 terbagi menjadi 2 jenis, yakni PPIH Kesehatan Kloter serta PPIH Kesehatan Arab Saudi dan Tenaga Kesehatan Bandara. Setiap jenis PPIH tersebut terdiri dari berbagai formasi.
Pada dasarnya, PPIH Kloter bertugas mendampingi jemaah haji mulai dari keberangkatan di Indonesia, selama perjalanan menuju Arab Saudi, dan saat jemaah kembali ke Tanah Air.
Sementara itu, PPIH Arab Saudi berfokus pada layanan jemaah selama berada di Arab Saudi. PPIH Arab Saudi menangani berbagai aspek pelayanan di Tanah Suci, mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan pelaporan data.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis Kemenhaj RI, berikut ini daftar formasi PPIH Kesehatan 2027:
PPIH Kesehatan Kloter
- Dokter atau dokter spesialis
- Perawat
PPIH Kesehatan Arab Saudi dan Tenaga Kesehatan Bandara
Tim Kesehatan KKHI- Dokter
- Dokter spesialis konservasi gigi
- Dokter spesialis anestesi
- Dokter spesialis bedah umum
- Dokter spesialis emergencymedicine
- Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah
- Dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi
- Dokter spesialis kedokteran jiwa
- Dokter spesialis kedokteran penerbangan
- Dokter spesialis orthopedi
- Dokter spesialis paru
- Dokter spesialis penyakit dalam
- Dokter spesialis saraf
- Perawat
- Perawat jiwa
- Apoteker/tenaga vokasi farmasi
- Elektromedis
- Ahli tenaga laboratorium medis
- Tenaga rehabilitasi medik
- Radiografer
- Tenaga sanitasi lingkungan
- Perekam medis dan informasi kesehatan
- Tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi
- Dokter spesialis paru
- Dokter spesialis jantung
- Dokter spesialis penyakit dalam
- Dokter spesialis emergencymedicine
- Dokter spesialis kedokteran jiwa
- Perawat
- Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku
- Apoteker/tenaga vokasi farmasi
- Dokter
- Perawat
Syarat Daftar PPIH Kesehatan Arab Saudi 2027
Sebelum melakukan pendaftaran, peserta seleksi PPIH Kesehatan Arab Saudi tahun 2027 perlu mengetahui syarat pendaftaran. Persyaratan ini harus dipenuhi tiap peserta agar bisa mengikuti seleksi.
Persyaratan seleksi PPIH Kesehatan Arab Saudi tahun 2027 mencakup syarat umum dan khusus. Kemudian, ada pula syarat administrasi yang harus dilengkapi peserta.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi perempuan)
- Memiliki izin suami bagi pelamar perempuan yang telah berkeluarga
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Bagi ASN, TNI/Polri, dan karyawan sejak awal pendaftaran wajib menyertakan bukti tertulis dari Pimpinan Tertinggi bidang SDM pada instansi/kantor asal (kementerian tidak bertanggung jawab terkait dengan penerbitan izin dari instansi/kantor pendatar). Catatan: khusus TNI/Polri ada bukti tertulis dari pimpinan tertinggi MABES.
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasisAndroid dan/atau iOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
- PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami-istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama
- Tidak menjadi PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali terhitung sejak tahun 2023
Syarat Khusus
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun bagi yang bertugas sebagai tenaga kesehatan kloter.
- Bagi tenaga kesehatan yang bertugas di sektor dan klinik Kesehatan Haji Indonesia, berusia paling rendah 27 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai permintaan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Pimpinan Instansi.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi.
- Khusus dokter, perawat, dan apoteker/tenaga vokasi farmasi, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku kecuali dalam pengurusan perpanjangan SIP, selain dokumen STR maka wajib melampirkan dokumen surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan.
- Pendaftar peminatan Tim Kesehatan Sektor subpeminatan Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki.
- Bagi dokter dan perawat wajib, menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktik serta masih berlaku.
- Bagi tenaga pengelola kesehatan haji, melampirkan SK atau dokumen penugasan pengelola kesehatan haji, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
- Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan tugas.
- Pendaftar untuk formasi tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi, diutamakan bagi dokter atau perawat.
Syarat Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- Surat Izin Praktik (SIP); atau surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan. (wajib bagi tenaga medis)
- Surat izin instansi dari kementerian/lembaga/swasta yang ditandatangani oleh atasan langsung, mengetahui pimpinan instansi
- Surat Keputusan kepegawaian terakhir
- Ijazah terakhir sesuai dengan peminatan tugas
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (wajib bagi non-ASN)
- Kartu BPJS Kesehatan
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasisandroid dan/atau iOS
- Surat pernyataan sebagai PPIH
- Surat keterangan pengalaman kerja
- Surat izin suami secara tertulis bermaterai bagi calon petugas perempuan
- Surat pernyataan tidak hamil
- Sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktik serta masih berlaku. (wajib bagi dokter dan perawat)
- Surat pernyataan sudah berhaji (bagi yang telah melaksanakan haji) (opsional)
- Surat Keterangan pernah menjadi panitia/petugas haji yang dibuktikan dengan surat keputusan atau sertifikat (bagi yang pernah menjadi petugas haji) (opsional)
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Fitra Firdaus
Masuk tirto.id


































