Menuju konten utama

Jadwal Sanggah Hasil Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Usai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, peserta diberi waktu tiga hari untuk melakukan sanggah.

Jadwal Sanggah Hasil Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi CPNS dan PPPK. ANTARA FOTO/Jojon/hp.

tirto.id - Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah kepada pihak penyelenggara CPNS maupun PPPK 2023. Masa sanggah dijadwalkan pada 19-21 Oktober 2023 yang dapat diakses melalui laman SSCASN.

Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdapat tahapan masa sanggah jawab sanggah hingga hasil sanggah.

Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Nantinya sanggahan dari pelamar dapat diterima dan juga ditolak. Masa sanggah dapat dilakukan maksimal 3 hari setelah pengumuman tahap seleksi administrasi.

Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK berakhir pada 11 Oktober 2023. Pelamar dapat membuka hasil pengumuman pada tahap ini melalui akun masing-masing pada 15-18 Oktober 2023.

Oleh karena itu, pelamar diharapkan untuk selalu memantau login akunya masing-masing ataupun pengumuman pada kanal-kanal informasi pada instansi yang dilamar.

Berikut panduan untuk cek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

1. Kunjungi akun SSCASN melalui laman casn.bkn.go.id;

2. Login dengan username dan sandi masing-masing pelamar;

3. Klik bagian "Resume";

4. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat dengan cara scroll ke bawah;

5. Nantinya pengumuman berupa tulisan "MS" yang berarti memenuhi syarat administrasi atau "TMS" atau tidak memenuhi syarat administrasi;

6. Bagi yang lolos dapat mencetak kartu pendaftaran CPNS atau PPPK 2023 sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengajukan masa sanggah dalam kurun waktu 3 hari terhitung sejak 17 - 19 Oktober 2023.

Aturan Masa Sanggah Hasil Administrasi CASN 2023

Ketentuan Masa sanggah telah diatur dalam Buku Panduan CPNS dan PPPK 2023. Masa sanggah CPNS dan PPPK dibuka pada 19-21 Oktober 2023. Berikut aturan sanggah:

  • Pelamar yang keberatan dengan hasil pengumuman dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan;
  • Sanggahan diajukan melalui laman SSCASN BKN;
  • Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
  • Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
  • Panitia menerima hasil sanggahan apabila panitia instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Tata Cara Ajukan Sanggah Hasil Administrasi CASN 2023

Apabila peserta tidak melakukan sanggah selama 3 hari dari tanggal pengumuman lulus, maka panitia menganggap peserta menerima hasil seleksi administrasi. Namun, jika Anda ingin mengajukan sanggahan, berikut tahapan yang harus dilakukan:

1. Klik "Ajukan Sanggah" pada laman pengumuman seleksi;

2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, maka pelamar dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah;

3. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian klik "Akhiri Proses Sanggah".

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Yantina Debora