tirto.id - Proses tes dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2021 telah usai dan hasil kelulusan diumumkan pada 14 Juni lalu. Bagi calon mahasiswa yang lolos masuk kampus negeri melalui SBMPTN 2021, tahap selanjutnya yang harus mereka jalani ialah pendaftaran ulang di PTN pilihan masing-masing.
Penting untuk diketahui bahwa jadwal pendaftaran ulang bagi peserta SBMPTN 2021 dan prosedur yang harus dilalui tidak sama di setiap PTN. Mekanisme pendaftaran ulang dan jadwal resmi yang berlaku disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kampus.
Salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang menjadi tujuan peserta SBMPTN yaitu Universitas Jambi (UNJA). Peserta yang lolos SBMPTN UNJA 2021 diwajibkan untuk melakukan daftar ulang secara online.
Adapun jadwal pendaftaran ulang bagi peserta yang lolos SBMPTN UNJA Jambi adalah pada tanggal 16-26 Juni 2021. Proses pendaftaran ulang mesti dilakukan secara daring (online) lewat situs yang sudah disediakan oleh UNJA, yakni regis.unja.ac.id.
Para peserta yang lolos SBMPTN UNJA Jambi 2021 juga mesti melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan PTN tersebut. Calon mahasiswa baru pun diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk beberapa dokumen yang harus diunggah.
Prosedur dan persyaratan pendaftaran ulang peserta SBMPTN 2021 di UNJA Jambi itu berlaku bagi calon mahasiswa pemilik KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) maupun umum.
Berikut tata cara dan syarat pendaftaran ulang UNJA jalur SBMPTN 2021 seperti diinformasikan di surat surat pengumuman resmi kampus tersebut.
Tata cara pendaftaran ulang SBMPTN 2021 di UNJA Jambi dan persyaratan dokumen:
1. Buka laman regis.unja.ac.id.
2. Klik ikon LOGIN DAFTAR ULANG.
3. Login dengan memasukkan username berupa nomor tes SBMPTN dan password berupa tanggal lahir (setelah login maka wajib ganti password).
4. Isi form data diri , data sekolah, alamat, data keluarga
5. Upload file/dokumen yang merupakan hasil scan, berikut dokumen/file yang harus disiapkan:
6. Bagi mahasiswa Non-KIPK (bukan terdaftar sebagai calon penerima beasiswa KIP-K) maka wajib mengunggah file scan dokumen-dokumen berikut:
- Asli Kartu Peserta SBMPTN 2021
- Surat Keterangan Lulus dari Sekolah/SKL (Jika belum ada ijazah)
- Ijazah yang sudah dilegalisir (Jika sudah ada, maka tidak perlu unggah SKL)
- Akte Kelahiran
- KTP Peserta
- KTP kedua orang tua (jika masih hidup)
- Kartu Keluarga
- Bukti Pembayaran rekening Listrik Terakhir/ struk pembelian token listrik
- Bukti Pembayaran rekening Air PDAM (bagi yang menggunakan air dari PDAM, jika tidak maka tidak perlu diunggah)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Mengisi surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data dan kesanggupan menerima keputusan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) (unduh di sini)
- Bukti Scan Slip Gaji bagi mahasiswa yang orangtuanya bekerja sebagai PNS/TNI/Polri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD/Pegawai Swasta
- menggunggah foto seluruh anggota keluarga dalam 1 foto, foto rumah tampak dari depan, foto ruang tamu rumah, foto kamar tidur, foto dapur dan foto kamar mandi.
7. Sedangkan mahasiswa baru yang merupakan penerima KIP-K (terdaftar sebagai calon penerima beasiswa KIP-K) wajib mengunggah seluruh file di atas, kecuali surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data dan kesanggupan menerima keputusan penetapan UKT.
8. Selain itu, mahasiswa baru yang merupakan penerima KIP-K mesti mengunggah sejumlah file dokumen persyaratan tambahan berikut:
- Kartu Indonesia Pintar (KIPK)/KKS/PKH (boleh pilih salah satu namun diprioritaskan yang KIPK)
- Formulir Pendaftaran KIP-K yang dicetak dari sistem https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id
- Rapor dari semester 1 s/d 5 (jika sudah ada semester 6 maka sertakan)
- Surat keterangan penghasilan orangtua (unduh di sini) diisi kemudian discan
- Surat keterangan tidak mampu dari desa/lurah setempat format bebas sesuai derah masing-masing
- Surat pernyataan bersedia dikeluarkan dari Universitas Jambi dan bersedia mengembalikan dan yang diterima jika data dan keterangan yang diberikan tidak sesuai (unduh di sini) diisi kemudian discan.
- Bukti prestasi berupa sertifikat/piagam dll (jika ada).
9. Calon mahasiswa yang lulus masuk program studi Kedokteran, Psikologi, Kesehatan Masyarakat, Farmasi, dan Ilmu Keperawatan, diwajibkan mengunggah file dokumen tambahan berikut:
- Bukti hasil tes kesehatan fisik umum dari rumah sakit umum pemerintah/swasta terdekat
- Bukti hasil tes bebas narkoba dari klinik/dirumh sakit umum pemerintah/swasta terdekat
- Bukti hasil tes buta warna dari rumah sakit umum pemerintah/swasta terdekat
- Bukti hasil tes pendengaran/audiometri dari rumah sakit umum pemerintah/swasta terdekat
- selanjutnya akan diadakan tes psikologi yang akan diadakan secara daring (informasi menyusul).
11. Jika semua syarat file atau dokumen sudah dipenuhi, maka tinggal menunggu verifikasi data yang diisi dan diupload, verifikasi peserta KIP-K bagi calon penerima KIPK dan Penentuan Jumlah UKT.
12. Calon mahasiswa baru NON-KIP harus segera membayarkan UKT jika UKT sudah ditetapkan.
13. Adapun calon mahasiswa yang diterima dan dinyatakan layak menerima KIP-K akan langsung mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Namun, jika dinilai tak layak menerima KIP-K, harus membayar UKT untuk mendapatkan NIM.
Editor: Addi M Idhom