Menuju konten utama

Jadwal Pemutihan PBB Depok 2025 & Batas Akhir Pembayaran

Jadwal pemutihan PBB Kota Depok, Jawa Barat berlangsung dari tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025.

Jadwal Pemutihan PBB Depok 2025 & Batas Akhir Pembayaran
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan program pemutihan atau pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2025. Program ini berlaku bagi objek pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. Terdapat sekitar 30.000 objek pajak di bawah Rp100 juta yang akan digratiskan.

Selain itu, Pemkot Depok juga memberikan fasilitas pembebasan denda sekaligus pengurangan pokok PBB tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Program pembebasan PBB ini sekaligus untuk merayakan hari jadi ke-26 Kota Depok.

Mengutip laman BKD Pemkot Depok, pemberian fasilitas pengurangan pokok sebesar 100% ini untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994–2011. Kemudian, pengurangan pokok sebesar 50% untuk PBB tahun pajak 2012–2014 dan pengurangan pokok sebesar 40% untuk PBB tahun pajak 2015–2018.

Sementara itu, PBB tahun pajak 2019–2021 dilakukan pengurangan pokok sebesar 30%, serta pengurangan pokok sebesar 20 persen untuk PBB tahun pajak 2022–2024. Selanjutnya, untuk PBB tahun pajak 2025 akan mendapat fasilitas pengurangan pokok sebesar 5% sepanjang wajib pajak sudah melunasi tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya.

Program ini juga menawarkan insentif berupa pengurangan pokok ketetapan pajak serta penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode Februari hingga Mei 2025.

Kapan Pemutihan PBB 2025 Kota Depok dan Batas Akhir Pembayaran?

Program pemutihan PBB 2025 ini tidak dilakukan sepanjang tahun, melainkan hanya pada rentang waktu tertentu. Masyarakat Depok, Jawa Barat dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan denda dan serangkaian diskon PBB tersebut dengan melakukan pembayaran PBB pada 25 April hingga 30 Juni 2025.

Manfaat Pemutihan PBB Depok 2025

Terdapat banyak manfaat pemutihan PBB yang bisa dirasakan oleh masyarakat jika mengikuti program ini. Berikut ini beberapa di antaranya:

  • Penghapusan Denda: Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak akan dibebaskan dari denda administrasi yang biasanya dikenakan karena keterlambatan pembayaran.
  • Keringanan Pembayaran: Pemerintah memberikan potongan atau diskon terhadap pokok pajak yang harus dibayar.
  • Peluang Memperbaiki Data:Pemutihan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki data kepemilikan tanah dan bangunan mereka.

Cara Bayar PBB Depok 2025

Bedasarkan informasi dari akun Instagram resmi BKD Depok, cara bayar PBB Depok 2025 dapat dilakkan secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Elisabet Murni P