tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk 24 daerah di Indonesia. PSU Pilkada di 9 daerah akan berlangsung pada 16 dan 19 April 2025. Simak jadwal dan tahapannya dalam artikel ini.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebut penyelenggaraan PSU di 9 daerah pada pekan ini akan berlangsung dengan standar kesiapan yang sama. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses Pilkada ulang berlangsung dengan lancar.
"Kita perlakukan sama semua daerah yang PSU minggu ini. Insya Allah semua daerah sudah siap melaksanakan PSU," kata Afifuddin pada Senin (14/4/2025) dikutip dari Antara.
Afifuddin menjelaskan, persiapan PSU mulai dari distribusi logistik, kesiapan pemungutan suara, petugas penyelenggara, hingga pengamanan dilaksanakan dengan maksimal. Pihaknya juga fokus mempersiapkan diri menghadapi potensi cuaca buruk.
Mitigasi dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan pihak terkait meliputi pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta aparat keamanan. Mitigasi bencana terutama dilakukan di daerah yang diprediksi akan turun hujan deras.
"Dikoordinasikan dengan para pihak. Saya baru dari Tasikmalaya, mereka juga sedang koordinasi antisipasi cuaca buruk dengan pihak terkait di pemda," ungkap Afifuddin.
Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 9 Daerah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada pekan ini akan berlangsung di 9 daerah dengan 1 daerah pada Rabu, 16 April 2025 dan 8 daerah pada Sabtu, 19 April 2025. Berikut ini adalah rincian jadwalnya, lengkap dengan nama pasangan calon yang akan bertarung.
Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada Rabu, 16 April 2025
1. Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah- Paslon Nomor Urut 1: Badrun Nggai dan Muslih
- Paslon Nomor Urut 2: Nur Rahmatu dan Arman
- Paslon Nomor Urut 3: Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir
- Paslon Nomor Urut 4: H. Erwin Burase dan Abdul Sahid
Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada Sabtu, 19 April 2025
2. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan- Paslon Nomor Urut 1: ErnaLisaHalaby dan Wartono
- Paslon Nomor Urut 2: kolom kosong tidak bergambar
- Paslon Nomor Urut 1: H. Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna
- Paslon Nomor Urut 2: Hj. Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas
- Paslon Nomor Urut 1: WellySuhery, S.T dan Parulian
- Paslon Nomor Urut 2: Mara Ondak dan Desrizal
- Paslon Nomor Urut 3: Sabar AS, S.Ag., M.Si dan Sukardi, S.Pd., MM
- Paslon Nomor Urut 1: IwanSaputra dan DedeMuksitAly
- Paslon Nomor Urut 2: CecepNurul Yakin dan AsepSopari Al-ayubi
- Paslon Nomor Urut 3: Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz
- Paslon Nomor Urut 1: Budi AntoniAljufri dan HennyVerawati
- Paslon Nomor Urut 2: Joncik Muhammad dan Arifai
- Paslon Nomor Urut 1: Aulia Rahman Basri dan RendiSolihin
- Paslon Nomor Urut 2: Awang YacoubLuthman dan AhmadZais
- Paslon Nomor Urut 3: Dendi Suryadi dan AlifTuriadi
- Paslon Nomor Urut 1: RoniImran dan RamdhanMapaliey
- Paslon Nomor Urut 2: ThariqModanggu dan Nurjana Hasan Yusuf
- Paslon Nomor Urut 3: Mohamad Sidik Nur dan Muksin Badar
- Paslon Nomor Urut 1: Hj. ElvaHartati, S.IP dan MakrizalNedi
- Paslon Nomor Urut 2: Suryatati, S.Sos, MM dan Ii Sumirat, ST
- Paslon Nomor Urut 3: H. Rifa’i, S.Sos dan YevriSudianto
Jadwal dan Tahapan Pilkada Ulang 2025
Setelah Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan, masih ada beberapa tahapan yang akan dilalui. Tahapan tersebut terbagi menjadi dua bagian yakni proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan calon terpilih.
Mengingat Pemungutan Suara Ulang tidak dilaksanakan secara serentak, maka setiap daerah akan memiliki jadwal Pilkada ulang yang berbeda. Namun demikian, tahapannya secara garis besar akan sama.
Sebagai bahan rujukan, tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan MK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan 2024 ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2025, dengan rincian berikut ini:
1. Pemungutan Suara Ulang di TPS: 19 April 2025.
2. Penghitungan Suara Ulang di TPS: 19 April 2025.
3. Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS: 19 – 25 April 2025.
4. Pengumuman hasil penghitungan suara ulang di PPS: 19 – 25 April 2025.
5. Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: 20 – 22 April 2025.
6. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK: 20 – 24 April 2025.
7. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK: 20 – 26 April 2025.
8. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan: 20 – 22 April 2025.
9. Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan: 21 – 26 April 2025.
10. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten dan melalui laman resmi KPU Kabupaten: 21 April – 21 Mei 2025.
11. Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan: paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
12. Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi: paling lama tiga hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin