Menuju konten utama

Daftar Pilkada Ulang 2024 & Jadwal Pemungutan Suara Susulan

Daftar Pilkada Ulang 2024 mencakup sejumlah daerah. Simak jadwal pemungutan suara susulan. Kapan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 dilakukan?

Daftar Pilkada Ulang 2024 & Jadwal Pemungutan Suara Susulan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengenakan pakaian adat Jawa mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai melakukan pencoblosan Pilkada 2024 di TPS 03, Dukuh, Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2024). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.

tirto.id - Pilkada 2024 telah dilaksanakan secara serentak di 545 daerah di Indonesia pada hari Rabu, 27 November 2024. Meskipun demikian, ratusan TPS bakal melakukan pemungutan suara susulan.

Sebanyak 287 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 provinsi di Indonesia perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), atau pemungutan suara susulan (PSS).

Jumlah di atas masih dapat terus bertambah. Hal ini lantaran menunggu rekomendasi Bawaslu atau laporan kejadian di berbagai daerah. Dari seluruh TPS yang telah terdata, sebagian besar karena terdampak bencana.

Ketentuan yang sama selaras dengan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Isinya memperbolehkan pemungutan suara ulang karena gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan maupun dilakukan.

Daftar Lengkap Pilkada Ulang 2024

Selain pemungutan suara, Pilkada 2024 juga dapat diulang. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, pelaksanaan Pilkada ulang 2024 direncanakan pada bulan September 2025.

"Kami sudah bahas ini di Komisi II. Intinya kami akan mengadakan pilkada kembali yang detail tahapannya akan kita bahas. Itu rencananya di bulan September 2025," katanya, seperti dikutip Antaranews, Sabtu, 9 November 2024.

Jadwal pelaksaan Pilkada ulang 2024 telah disepakati bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Daftar kriteria daerah yang perlu dilakukan Pilkada 2024 ulang adalah sebagai berikut:

  • Kotak kosong menang melawan calon tunggal
  • Pilkada yang terdiri atas satu calon tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Meskipun demikian, Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon akan dibahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI melalui rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Perhitungan surat suara Pilkada 2024 di Badui

Anggota KPPS menunjukkan surat suara saat penghitungan suara di TPS 01 Desa Kanekes, Lebak, Banten, Rabu (27/11/2024). Penghitungan surat suara Pilkada gubernur-wakil gubernur Banten serta bupati-wakil bupati Kabupaten Lebak tersebut dilakukan warga Suku Badui dengan menggunakan senter karena tidak adanya aliran listrik di pemukiman Badui. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan maksimal 10 hari pasca pemungutan suara.

Adapun 287 TPS yang telah dikonfirmasi memerlukan pemungutan suara ulang, lanjutan, atau susulan adalah sebagai berikut:

  • 1 PSU di Kota Banda Aceh
  • 1 PSU di Kota Tangerang Selatan
  • 5 1 PSU di Kota Sungai Penuh
  • 1 PSL di Kabupaten Karawang
  • 1 PSU di Kabupaten Sukabumi
  • 1 PSU di Kota Bandung
  • 1 PSU di Kabupaten Karanganyar
  • 1 PSU di Kabupaten Pemalang
  • 2 PSU di Kabupaten Bangkalan
  • 1 PSU di Kabupaten Bondowoso
  • 1 PSU di Kabupaten Sumenep
  • 2 PSU di Kabupaten Landak
  • 1 PSU di Kabupaten Melawi
  • 2 PSU di Kabupaten Barito Selatan
  • 1 PSU di Kabupaten Kapuas
  • 1 PSU di Kabupaten Katingan
  • 2 PSU di Kota Palangkaraya
  • 1 PSU di Balikpapan
  • 1 PSU di Samarinda
  • 1 PSU di Kabupaten Malinau
  • 1 PSU di Kota Tanjung Pinang
  • 1 PSU di Kabupaten Maluku Barat Daya
  • 1 PSU di Kabupaten Maluku Tengah
  • 1 PSU di Kota Ternate
  • 1 PSU di Kabupaten Kepulauan Yapen
  • 1 PSL di Kabupaten Sarmi
  • 2 PSU di Kabupaten Maybrat
  • 35 PSS di Kabupaten Yahukimo
  • 1 PSL di Kabupaten Nabire
  • 82 PSS di Kabupaten Puncak
  • 1 PSU di Kabupaten Mamasa
  • 1 PSU di Kabupaten Pasangkayu
  • 1 PSU di Kabupaten Tana Toraja
  • 1 PSU di Kabupaten Dharmasraya
  • 1 PSU di Kabupaten Tanah Datar
  • 2 PSU di Kabupaten Ogan Komering Ilir
  • 1 PSU di Kota Pagar Alam
  • 3 PSU di Kota Palembang
  • 2 PSS di Kabupaten Asahan
  • 1 PSL dan 30 PSS di Kabupaten Deli Serdang
  • 20 PSS di Kota Binjai
  • 7 PSL dan 54 PSS di Kota Medan
  • 2 PSS dan 2 PSU di Kabupaten Nias
  • 2 PSS dan 2 PSU di Kabupaten Nias Selatan.

Baca juga artikel terkait TRENDING TOPIC atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus