tirto.id - Pilkada 2024 telah dilaksanakan secara serentak di 545 daerah di Indonesia pada hari Rabu, 27 November 2024. Meskipun demikian, ratusan TPS bakal melakukan pemungutan suara susulan.
Sebanyak 287 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 provinsi di Indonesia perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), atau pemungutan suara susulan (PSS).
Jumlah di atas masih dapat terus bertambah. Hal ini lantaran menunggu rekomendasi Bawaslu atau laporan kejadian di berbagai daerah. Dari seluruh TPS yang telah terdata, sebagian besar karena terdampak bencana.
Ketentuan yang sama selaras dengan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Isinya memperbolehkan pemungutan suara ulang karena gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan maupun dilakukan.
Daftar Lengkap Pilkada Ulang 2024
Selain pemungutan suara, Pilkada 2024 juga dapat diulang. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, pelaksanaan Pilkada ulang 2024 direncanakan pada bulan September 2025.
"Kami sudah bahas ini di Komisi II. Intinya kami akan mengadakan pilkada kembali yang detail tahapannya akan kita bahas. Itu rencananya di bulan September 2025," katanya, seperti dikutip Antaranews, Sabtu, 9 November 2024.
Jadwal pelaksaan Pilkada ulang 2024 telah disepakati bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Daftar kriteria daerah yang perlu dilakukan Pilkada 2024 ulang adalah sebagai berikut:
- Kotak kosong menang melawan calon tunggal
- Pilkada yang terdiri atas satu calon tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan maksimal 10 hari pasca pemungutan suara.
Adapun 287 TPS yang telah dikonfirmasi memerlukan pemungutan suara ulang, lanjutan, atau susulan adalah sebagai berikut:
- 1 PSU di Kota Banda Aceh
- 1 PSU di Kota Tangerang Selatan
- 5 1 PSU di Kota Sungai Penuh
- 1 PSL di Kabupaten Karawang
- 1 PSU di Kabupaten Sukabumi
- 1 PSU di Kota Bandung
- 1 PSU di Kabupaten Karanganyar
- 1 PSU di Kabupaten Pemalang
- 2 PSU di Kabupaten Bangkalan
- 1 PSU di Kabupaten Bondowoso
- 1 PSU di Kabupaten Sumenep
- 2 PSU di Kabupaten Landak
- 1 PSU di Kabupaten Melawi
- 2 PSU di Kabupaten Barito Selatan
- 1 PSU di Kabupaten Kapuas
- 1 PSU di Kabupaten Katingan
- 2 PSU di Kota Palangkaraya
- 1 PSU di Balikpapan
- 1 PSU di Samarinda
- 1 PSU di Kabupaten Malinau
- 1 PSU di Kota Tanjung Pinang
- 1 PSU di Kabupaten Maluku Barat Daya
- 1 PSU di Kabupaten Maluku Tengah
- 1 PSU di Kota Ternate
- 1 PSU di Kabupaten Kepulauan Yapen
- 1 PSL di Kabupaten Sarmi
- 2 PSU di Kabupaten Maybrat
- 35 PSS di Kabupaten Yahukimo
- 1 PSL di Kabupaten Nabire
- 82 PSS di Kabupaten Puncak
- 1 PSU di Kabupaten Mamasa
- 1 PSU di Kabupaten Pasangkayu
- 1 PSU di Kabupaten Tana Toraja
- 1 PSU di Kabupaten Dharmasraya
- 1 PSU di Kabupaten Tanah Datar
- 2 PSU di Kabupaten Ogan Komering Ilir
- 1 PSU di Kota Pagar Alam
- 3 PSU di Kota Palembang
- 2 PSS di Kabupaten Asahan
- 1 PSL dan 30 PSS di Kabupaten Deli Serdang
- 20 PSS di Kota Binjai
- 7 PSL dan 54 PSS di Kota Medan
- 2 PSS dan 2 PSU di Kabupaten Nias
- 2 PSS dan 2 PSU di Kabupaten Nias Selatan.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus