Menuju konten utama
Kasus KDRT

Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Ditahan Polda Jawa Timur

Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.

Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Ditahan Polda Jawa Timur
Artis Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jawa Timur, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Willi Irawan)

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menahan pesohor Ferry Irawan (FI) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda.

“Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin petang (16/1/2023).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.

Ia mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan sidik jari Ferry Irawan.

“Penahanan ini sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Dirmanto.

Terkait permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Dirmanto menyampaikan masih belum ada sehingga dapat dipastikan kalau suami Venna Melinda itu akan ditahan mulai malam ini.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan Biddokkes Polda Jatim disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut (penahanan) sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," kata dia.

Ferry dilaporkan istrinya Venna Meinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, maka polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS KDRT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz