tirto.id - Kejaksaan Agung memasang alat pendeteksi berupa gelang pelacak kepada Ibrahim Arief, mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. Ibrahim saat ini berstatus tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Alat deteksi itu dipasangkan karena pria yang akrab disapa Ibam tersebut berstatus tahanan kota.
"Dengan dari empat tersangka yang ditetapkan khusus terhadap tersangka Ibam sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan, enggak ditahan sementara karena sakit, tahanan kota," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Anang mengungkap, sakit jantung kronis yang diderita tersangka Ibrahim Arief harus dilakukan perawatan intens berdasarkan rekomendasi dokter. Namun, tidak ada izin dari Ibam untuk menjalani perawatan di luar kota maupun di luar negeri.
"Selama itu pemeriksaan di rumah sakit di daerah Jakarta gak perlu (izin), tapi kalau dia keluar kota harus (izin) makannya kita pasangin gelang," ujar dia.
Terkait dengan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Ibrahim Arief, kata Anang, belum terjadwal hingga saat ini. Terlebih, Ibam saat ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pondok Indah.
"Untuk saat ini belum, tapi yang jelas pastilah kedepannya akan diagendakan pemanggilan, cuman kan tahapannya penyidik punya agenda tersendiri menjadwalkan mana-mana yang jadi prioritas," ungkap dia.
Dalam kasus ini, Ibrahim Arief berperan merencanakan penggunaan chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa ChromeOs dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.
"Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Abdul Qohar.
Untuk hasil kajian pertama sendiri, kata Qohar, enggan ditandatangani Ibrahim Arief karena tak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.
Dalam kasus ini, Ibrahim Arief dijerat Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































