Menuju konten utama

Jadi Perantara Suap Hakim, Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun

Jaksa KPK menuntut Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan Helpandi 8 tahun penjara dan hukuman denda Rp320 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jadi Perantara Suap Hakim, Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun
Terdakwa mantan Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba (tengah) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara Tipikor di PN Medan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan Helpandi. Selain itu, jaksa pun menuntut Helpandi dikenai hukuman denda Rp320 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Kami, penuntut umum, dalam perkara ini menuntut, satu, menyatakan terdakwa Helpandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Haerudin saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/3/2019).

Jaksa KPK menilai Helpandi telah terbukti menerima uang suap sebesar 280 ribu dolar Singapura dari pengacara Tamin Sukardi. Helpandi kemudian menyerahkan 150 ribu dolar Singapura kepada hakim adhoc Tipikor Merry Purba, sementara 130 ribu dolar Singapura sisanya hendak diberikan ke hakim Sontan Merauke Sinaga.

Namun, sebelum uang itu diberikan, Helpandi keburu dicokok oleh petugas KPK bersama Merry Purba.

Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara di mana Tamin Sukardi yang jadi terdakwa.

Diharapkan setelah pemberian suap tersebut, hakim memberikan vonis bebas kepada Tamin.

Namun, dalam sidang vonis yang digelar 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi. Tamin dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Helpandi dikatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN MEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri