tirto.id - Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai perpanjangan dan pemberian IUPK untuk 10 tahun ke depan terhadap perusahaan batu bara, PT Arutmin Indonesia, janggal. Salah satunya perpanjangan diberikan saat aturan turunan UU No. 3 Tahun 2020 tentang revisi UU Minerba belum diketahui keberadaannya.
“Apakah cukup kuat dasar pemberian SK IUPK tanpa berlandaskan dengan PP turunan dari UU Minerba?” ucap Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Kejanggalan lain yang ditemukan PWYP juga termasuk proses perpanjangan yang tidak transparan dan partisipatif. Aryanto mempertanyakan bilamana pemerintah benar telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap permohonan perpanjangan Arutmin dan bagaimana hasilnya.
Ia mengingatkan pemerintah memiliki opsi untuk tidak memperpanjang maupun menyerahkan wilayah pengelolaan ke BUMN alih-alih otomatis mengabulkan permohonan Arutmin. Belum lagi masyarakat sipil mengkhawatirkan ada sisipan Pasal 169A UU 3/2020 yang yang memberikan “jaminan” perpanjangan bagi PKP2B menjadi IUPK. Tak main-main perpanjangan dapat diberikan 2 kali 10 tahun artinya dapat diperoleh lagi setelah 2030.
Menurut Aryanto, masyarakat juga berhak tahu mengenai risiko-risiko apa yang akan didapatkan jika perpanjangan diberikan saat pemerintah menerapkan pendekatan Risk Based Approach (RBA). Dampak ekologi sosial, budaya, perubahan iklim dan upaya mitigasinya. Sayangnya, hal-hal ini tidak pernah dibahas dan perpanjangan PT Arutmin melenggang lancar.
Terakhir, Aryanto mengingatkan UU 3/2020 mengamanatkan perusahaan tambang termasuk Arutmin otomatis memiliki kewajiban untuk melaksanakan peningkatan nilai tambah di dalam negeri. "Persoalannya, apakah PT Arutmin sudah siap atau masih sebatas komitmen? Belum lagi tidak ada kejelasan bagaimana pemerintah dapat memastikan Arutmin benar menjalankan hilirisasi ini," jelasnya.
Meski demikian PT Bumi Resources yang menaungi PT Arutmin sebagai salah satu anak usahanya menilai pemberian perpanjangan IUPK telah melalui proses dan persyaratan yang ditetapkan UU No. 3 Tahun 2020. Termasuk Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020 menurut mereka telah diterbitkan melalui pelaksanaan evaluasi dari aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial. Menurut Bumi, pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020) Presiden Direktur BUMI Resources Saptari Hoedaja menyatakan, “Kami akan tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dengan terus melakukan program-program pembangunan berkelanjutan serta komitmen untuk terus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tata kelola pertambangan yang baik.”
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri