Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara.
Ivan Haz Diancam Penjara Lima Tahun
Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara.