Menuju konten utama

Ivan Haz Diancam Penjara Lima Tahun

Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara.

Ivan Haz Diancam Penjara Lima Tahun
Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menunggu sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
2016/06/08/TIRTO-antarafoto-sidang-perdana-ivan-haz-080616-bean-2.JPG
Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menunggu sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
2016/06/08/TIRTO-antarafoto-sidang-perdana-ivan-haz-080616-bean-4.JPG
Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menunggu sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
2016/06/08/TIRTO-antarafoto-sidang-perdana-ivan-haz-080616-bean-3.JPG
Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Editor: Taufik Subarkah