tirto.id - Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, hingga 30 Juni 2023 biaya MDR QRIS tidak dipungut alias 0 persen.
Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny mengatakan, pemberlakukan tersebut secara otomatis akan memberatkan pedagang. Dia mengklaim sekecil apapun biaya yang dikenakan tetap akan terasa bagi pedagang apalagi UMKM.
"Dengan penyesuaian kebijakan MDR 0,3 persen bagi UMKM, menurut saya kebijakan ini belum tepat karena selain kondisi ekonomi sekarang yang sedang sulit bagi UMKM ditambah beban biaya 0,3 persen yang harus ditanggung UMKM," ujarnya kepada Tirto, Senin (10/7/2023).
Dia menuturkan, kebijakan tersebut sangat tidak sejalan dengan tujuan awal Bank Indonesia dan pemerintah. Hermawati menilai, awal berlakunya QRIS ditujukan sebagai alternatif metode pembayaran digital.
Lebih lanjut, dia mengklaim para pelaku UMKM lebih mudah bertransaksi menggunakan QRIS. Selain mudah dan praktis dalam penggunaan, tidak memerlukan kontak fisik dan aman bagi pedagang dan pembeli.
"Beberapa pedagang setelah mengetahui pengenaan tarif layanan ini,lebih menyarankan konsumen membayar tunai atau debet. Tentu saja ini berdampak membuat pengguna meninggalkan QRIS," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambudi mengatakan, jika transaksi menggunakan uang digital membebankan konsumen, maka potensi konsumen kembali menggunakan uang konvensional terbuka. Alasannya karena tidak memberatkan konsumen dan tidak ada potongan.
"Untuk UMKM tentunya akan berpikir ulang kalau menggunakan layanan QRIS ternyata dikenakan biaya layanan," ujarnya.
Untuk diketahui, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono sebelumnya menjelaskan, penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk mengcover biaya yang timbul.
"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terakhir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," kata Erwin kepada Tirto, Rabu (5/7/2023).
Erwin menuturkan biaya MDR dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. Mulai dari Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.
"Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Erwin pedagang tidak boleh sama sekali membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS. Mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP): Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," jelasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin