Menuju konten utama

Istri SYL hingga GM Prambors Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.

Istri SYL hingga GM Prambors Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di antaranya adalah istri SYL, Ulie Ayun Sri Syahrul dan General Manager (GM) Radio Prambors, Dhirgaraya S. Santo.

“Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

KPK juga memanggil saksi dari unsur swasta lainnya yaitu dari Yanto Masui, Wahyu Trilaksono, dan Adolvina Supriyadi. Sementara itu, dari PPAT memanggil Asridah Ibnu, Sri Hartini Widjaja, Earli Fransiska Leman, Ichwan Ismail, dan Niny Savitry.

Diketahui, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian. SYL melakukan tindak pidana tersebut bersama dua anak buahnya, yaitu Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, pada tingkat pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, SYL divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS.

Kemudian, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi SYL. Majelis Hakim menyatakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL tetap sama sebagaimana pada putusan pada tingkat banding yaitu Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait MENTAN SYL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama