Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Istana Minta Tak Anggap Operasi Yustisi sebagai Tindakan Represif

Pemerintah terus mendorong pemda membuat regulasi tentang penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan.

Istana Minta Tak Anggap Operasi Yustisi sebagai Tindakan Represif
Petugas menilang warga yang terjaring oleh Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/9/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

tirto.id - Juru Bicara Presiden Jokowi bidang hukum Dini Purwono meminta publik untuk tidak berpikir operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif.

Ia mengingatkan pelaksanaan operasi yustisi juga menggandeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakan protokol kesehatan di masyarakat dan komunitas. Politikus PSI ini pun menerangkan, warga adalah kunci dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini,” kata Dini dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020) malam.

Dini menuturkan, penambahan kasus COVID-19 di daerah menjadi peringatan untuk penegakan hukum pelanggar disiplin protokol kesehatan. Oleh karena itu, Dini mengingatkan, "Instruksi Presiden No. 6/2020 ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.”

Penegakan sanksi sesuai dengan Inpres No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar.

Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Dini pun mengatakan, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi tentang penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan catatan Kemendagri per 14 September 2020, 394 Kab/Kota telah menyelesaikan Perda dan 52 Kab/Kota berproses menyelesaikan Perda. Sementara itu, ada 68 Kab/Kota belum membuat regulasi.

"Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah agar Operasi Yustisi dapat segera dilaksanakan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif," kata Dini.

Jumlah kasus COVID-19 secara nasional terus bertambah. Berdasarkan data Satgas COVID-19, pasien COVID-19 di Indonesia total menjadi 232.628 orang per 17 September 2020. Hari ini ada tambahan kasus anyar sebanyak 3.635 pasien. Sementara kasus suspek tercatat 103.209 orang.

Selain itu, terdapat tambahan kasus sembuh 2.585 pasien (total 166.686), dan meninggal 122 orang (akumulasi 9.222) per Kamis kemarin.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz